Jakarta, Faktaperistiwanews.co.id – Menindak lanjuti akan beberapa aduan masyarakat dan untuk pencegahan modus perampasan motor, Kepolisian Sektor Pasar Minggu Polres Metro Jakarta Selatan melakukan operasi Penyakit Masyarakat ( Pekat ) Mata Elang’ atau Debt Collector di sekitar Jl. Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jum’at ( 01/03/2024 ) siang.
Operasi pekat mata elang yang langsung dipimpin oleh Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela, S.H., M.H., dengan didampingi Kanit Reskrim, AKP Mujianto, S.H., pihaknya mengamankan beberapa orang yang diduga sebagai mata elang atau debt collector yang sangat meresahkan masyarakat.
” Selain sebagai langkah pencegahan modus perampasan motor, operasi ini kami lakukan guna untuk menindak lanjuti beberapa aduan masyarakat yang resah atas keberadaan mata elang atau debt collector di jalan umum yang suka bertindak secara arogan ” kata Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela, SH, MH melalui Kanit Reskrim, AKP Mujianto, SH dalam keterangan tertulisnya.
” Beberapa orang yang diduga sebagai mata elang atau debt collector yang terjaring dalam operasi, kami amankan terlebih dahulu ke Mapolsek Pasar Minggu dan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta kami lakukan pembinaan,” terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Pasar Minggu melalui Kanit Reskrim juga mengakui bahwa pihaknya sudah melakukan pendataan kepada mereka untuk memudahkan kami apabila ada laporan dari masyarakat yang ditarik paksa kendaraannya dijalan.
” Kami pihak Kepolisian khususnya Polsek Pasar Minggu akan menindak tegas kasus mata elang ke depannya yang meresahkan masyarakat. Selain itu, pihaknya juga akan rutin melakukan operasi mata elang guna mengamankan pelaku lain yang masih berkeliaran.
” Kami akan rutin melakukan operasi mata elang demi keamanan dan kenyamanan masyarakat khususnya pengendara sepeda motor,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolsek Pasar Minggu melalui Kanit Reskrim juga menghimbau para pelaku untuk menghentikan kegiatannya. Sebab Polsek Pasar Minggu sudah menerima banyak laporan terkait kasus yang telah dilakukan oleh para mata elang atau debt collector ini.
” Bekerja boleh, tapi jangan melawan hukum, kami aparat penegak hukum tak melarang mereka bekerja, tapi kalau melawan hukum kami akan tindak tegas,” ungkapnya dengan tegas.
” Apabila masyarakat mengalami adanya gangguan Kamtibmas dimanapun berada, segera hubungi emergency call Polri di nomor hotline 110 ( bebas pulsa ) agar segera ditindak lanjuti,” pungkasnya.
Tomy/Redaksi**























