Ada Apa…!!!? Tanpa Alasan Jelas Aep Saepudin Sekdes Karangmulya Malangbong Mengundurkan Diri

Gambar Ilustarasi Menggunakan AI

Sempat diberitakan sebelumnya oleh media mata peristiwa dengan judul https://mata-peristiwa.id/oknum-sekdes-di-malangbong-garut-diduga-curi-dana-desa-untuk-judi-online/ dan media fakta peristiwa news dengan judul https://faktaperistiwanews.co.id/diduga-untuk-main-judi-online-oknum-sekdes-di-malangbong-garut-nekat-curi-uang-dana-desa/

Tanpa Alasan Jelas Aep Saepudin Sekdes Karangmulya Malangbong Mengundurkan Diri Ada Apa…!!!?

Garut, faktaperistiwanews.co.id – Telah di beritakan sebelumnya Seorang aparatur desa (Sekdes) di Kabupaten Garut harus berhadapan dengan jabatanya di masyarakat setelah dugaan menyelewengkan dana desa ratusan juta rupiah untuk keperluan pribadi. Diduga memenuhi kebutuhan bermain judi online (judol).

Aep saepudin adalah Sekdes Desa Karangmulya, Kecamatan Malangbong, kabupaten Garut, diduga telah melakukan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2025, alih -alih untuk kegiatan infrastruktur desa, malah di gunakan untuk kepentingan pribadi.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil kajian dan penyelesaian pihak kecamatan serta pihak Pemerintahan Desa, Sekdes Aep diduga telah melakukan pemindahan rekening Desa secara bertahap ke rekening pribadinya dengan total nilai mencapai Rp 80 juta, kata sekmat.

Aksi tersebut dilakukan dalam anggaran DD pada tahun 2025, ungkapnya.

Uang yang dialihkan secara tidak sah tersebut tanpa sepengetahuan kepala Desa, tambah Sekmat.

Menurut penelusuran Sekmat Malangbong Deden M, uang digunakan oknum untuk kepentingan pribadi sebesar 80 juta namun berbalik dari informasi yang di dapat dari warga Desa bahwa uang Dana Desa tersebut mencapai Rp 200 juta yang di pergunakan oknum sekdes untuk kebutuhan bermain judi online serta membeli fitur permainan daring, yakni diamond dalam gim Mobile Legends dan permainan Sloot juga Togel, tutur Sekmar, Senin (20/04/2026).

Deden M Sekmat Kecamatan Malangbong menyatakan Perbuatan Sekdes telah menyebabkan kerugian keuangan karena tidak digunakan untuk kegiatan pisik Desa dana tidak bisa dipertanggungjawabkan, brbernya saat memberikan keterangan resmi kepada media.

Dari keseluruhan dana yang diduga diselewengkan, hanya Rp 80 juta dan hasil penyelesainya uang tersebut telah berhasil dikembalikan oleh sekdes ke kas desa dengan cara meminjam ke Bank dan untuk kegiatan pisik sudah di selesaikan semua, tuturnya.

Dan juga perlu diketahui, menurut Sekmat Malangbong bahwa sekdes saudara Aep Saepudin telah mengundurkan diri dari jabatan sekdes Karangmulya sejak bulan Desember 2025, terangnya.

Surat Pengunduran Aep Saepudin sebagai Sekdes Desa Karangmulya Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat

Kasus ini menarik perhatian publik dan saya secara pribadi tidak menyangka lantaran Sekdes Aep Saepudin adalah orang baik dan pintar dia juga suka membantu sekdes desa lain dalam hal administrasi Desa dan Dia juga telah malang melintang menduduki jabatan Sekde di pemerintahan desa Karangmulya.

Lebih lanjut, Sekmat menjelaskan bahwa dalam setiap pencairan dan penggunaan dana desa, seharusnya terdapat prosedur yang mengharuskan adanya laporan serta persetujuan dari kepala desa.

Dalam kasus ini, Aep saepudin disebut telah mengambil keputusan dan bertindak sendiri tanpa berkonsultasi atau melibatkan kepala desa dan perangkat desa lainnya, tandasnya.

Ibarat kata pepatah Tidak ada angin dan hujan, itulah kata yang pantas disebut pasca Sekretaris Desa (Sekdes) Aep Saepudin mengundurkan diri sebagai Sekdes setempat. Surat pengunduran dirinya tersebut disampaikan langsung kepada Kepala Desa (Kades) dihadapan aparatur desa setempat, pungkas Sekmat.

Dalam surat pernyataanya Aep saepudin menyampaikan bahwa kehadirannya saat itu, ingin menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Sekdes Karangmulya. Sekaligus ucapan terimakasih dan permohonan maaf atas sikapnya selama ini dalam menjalankan tugas.

“Saya berterimakasih atas jabatan sekdes selama itu. Dan mohon maaf apabila selama menjalankan tugas ada kesalahan dalam berucap dan bertindak,” ujar Aep tak kala menyerahkan surat pengunduran diri.

Perkara tersebut menambah panjang daftar kasus penyimpangan pengelolaan dana desa yang sejatinya ditujukan untuk kemajuan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Penyalahgunaan dana desa untuk kepentingan pribadi dapat dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara, karena merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan desa.

Sampai berita ini di terbitkan belum ada klaripikasi dan tanggapan dari Pemerintahan Desa Karangmulya baik Kades maupun Sekdes di coba di telpon dan di SMS tidak ada respon dari pihak tersebut. (Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *