Tekan Pernikahan Dini, Lakpesdam PCNU Indramayu Minta Perda Spesifik Segera Disahkan

INDRAMAYU, FAKTAPERISTIWANEWS.CO.ID – Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PCNU Indramayu bergerak cepat menekan angka pernikahan usia dini. Melalui Program Inklusi, mereka menggelar Pertemuan Stakeholder Kabupaten di Aula STIDKI NU PCNU Indramayu pada Rabu (17/06/2026).

Pertemuan bertema “Mendorong Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak di Kabupaten Indramayu” ini sepakat mendorong lahirnya regulasi khusus berupa Peraturan Daerah (Perda).

Acara tersebut menghadirkan dua narasumber utama, yaitu:

  • H. Edi Fauzi, S.IP (Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu)
  • H. Supendi Samian, SE., MM. (Akademisi sekaligus Ketua STIDKI NU Indramayu)

Forum strategis ini juga dihadiri oleh perwakilan DP2KB-P3A, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Bapperida, Kementerian Agama, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, hingga Dinas Ketenagakerjaan.

Bacaan Lainnya

Fenomena ‘Jalur Belakang’ Nikah Sirri dan Kawin Kontrak

Ketua Lakpesdam PCNU Indramayu, Ali Ma’nawi, mengungkapkan bahwa perkawinan anak di Bumi Wiralodra masih menjadi tantangan yang sangat serius. Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Indramayu, angka permohonan dispensasi nikah sebenarnya terus menurun secara konsisten:

  • Tahun 2022: 572 kasus
  • Tahun 2023: 524 kasus
  • Tahun 2024: 343 kasus
  • Hingga Juli 2025: 202 kasus

Namun, pria yang akrab disapa Almak ini memperingatkan bahwa data tersebut belum merekam praktik pernikahan di bawah tangan.

“Ketika permohonan dispensasi nikah ditolak pengadilan, sebagian masyarakat memilih jalan lain melalui nikah sirri maupun kawin kontrak. Ini membutuhkan perhatian serius karena mengancam perlindungan hak anak,” jelas Almak.

Almak memaparkan beberapa faktor utama pemicu perkawinan anak, di antaranya pergaulan berisiko, kehamilan tidak diinginkan, hingga rendahnya pemahaman keluarga mengenai dampak pernikahan dini. Tim Inklusi bahkan menemukan sedikitnya 11 kasus perkawinan anak nyata di empat desa dampingan pada tahun lalu.

Butuh Regulasi Spesifik dan Pembentukan UPT PPA Kecamatan

Ali Ma’nawi menilai regulasi yang ada saat ini belum cukup kuat. Indramayu memang sudah memiliki Perda No. 6 Tahun 2019 tentang Kabupaten Layak Anak dan Perbup No. 52 Tahun 2022. Namun, kedua aturan itu belum merinci teknis pencegahan pernikahan anak.

“Kami memandang perlu adanya regulasi yang lebih spesifik berupa Perda baru. Hal ini agar upaya pencegahan memiliki dasar hukum kuat dan memperjelas tanggung jawab tiap instansi,” tegas Ali.

Selain Perda, forum juga merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk segera membentuk Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) di seluruh kecamatan sepanjang tahun 2026 ini. Langkah mendesak tersebut disesuaikan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024.

Dukungan Penuh dari DPRD dan Akademisi

Inisiatif Lakpesdam PCNU ini mendapat respons positif dari legislatif. Anggota Komisi II DPRD Indramayu, H. Edi Fauzi, menyatakan siap mengawal payung hukum ini.

“Tentu ini persoalan serius. Kalau inisiatif melalui eksekutif lambat, nanti bisa kita dorong menjadi Perda inisiatif DPRD,” cetus Edi Fauzi.

Senada dengan Edi, Ketua STIDKI NU H. Supendi Samian mengingatkan pemerintah daerah mengenai urgensi menyongsong bonus demografi. Menurutnya, pemerintah daerah wajib menyiapkan generasi masa depan yang berkualitas dengan cara membentengi mereka dari dampak buruk perkawinan anak, baik dari sisi kesehatan reproduksi, pendidikan yang terputus, hingga rantai kemiskinan baru.

Reporter: Tim Redaksi Indramayu

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *