Skandal Impor HP Seken Ilegal: Kortastipidkor Polri Bongkar Peran Oknum Bea Cukai Juanda sebagai Makelar Setoran

SIDOARJO, FAKTAPERISTIWANEWS.CO.ID – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri membeberkan peran krusial Andayani (AY), oknum pegawai Bea Cukai yang terseret dalam kasus dugaan korupsi importasi telepon seluler (ponsel) bekas ilegal. AY diduga kuat menjadi jembatan haram yang menghubungkan pihak swasta dengan jajaran birokrasi pabean.

Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Yusuf Afandi, menerangkan bahwa AY disinyalir berperan sebagai perantara atau makelar untuk penyetoran uang pelicin kepada oknum petinggi di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur. Aliran dana tersebut diketahui berasal dari perusahaan importir, PT TSL.

“(AY) diduga sebagai perantara,” tegas Kombes Yusuf Afandi saat memberikan konfirmasi kepada awak media, Kamis (25/6/2026).

Dua Tahun Setoran Berjalan Mulus

Sebagai tindak lanjut penyidikan, tim Polri bergerak cepat menggeledah rumah kediaman AY pada Rabu (24/6). Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan barang bukti krusial berupa catatan pembagian uang. Catatan hitam ini diduga berisi daftar manifes aliran dana haram dan kepada siapa saja uang tersebut bermuara.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan fakta penyidikan sementara, berikut sejumlah poin penting yang berhasil diungkap Kortastipidkor Polri:

  • Durasi Kejahatan: Praktik setoran ilegal untuk memuluskan importasi ponsel bekas PT TSL ini diketahui sudah berlangsung selama dua tahun, terhitung sejak tahun 2024 hingga 2026.

  • Modus Pelolosan: Importir sengaja memasukkan barang dari luar negeri menggunakan dokumen impor yang tidak sesuai. Berkat keterlibatan oknum internal, barang-barang tersebut diloloskan begitu saja tanpa melewati prosedur pemeriksaan fisik formal.

  • Banjir Saksi: Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa maraton sedikitnya 30 pegawai Bea Cukai dan 20 orang dari pihak swasta sebagai saksi.

Penyidik Utama Tingkat Dua Kortastipidkor Polri, Brigjen Mulya Hakim Solihin, menambahkan bahwa sistem pengawasan pabean di lapangan sengaja dilumpuhkan oleh oknum yang terlibat.

“Faktanya tidak dilakukan pemeriksaan secara fisik. Jadi barang-barang (HP seken ilegal) itu hanya lalu lintas saja,” ujar Brigjen Mulya Hakim Solihin di Sidoarjo.

Penyidik Agendakan Pemeriksaan Ulang

Selain menggeledah rumah AY, pada hari yang sama tim penyidik juga menggeledah Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Gudang Cargo Juanda (PT JAS), serta rumah seorang pihak swasta berinisial MT yang berperan sebagai importir.

Kombes Yusuf Afandi menyebutkan bahwa AY sebelumnya sudah pernah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Namun, setelah ditemukannya barang bukti daftar pembagian uang dalam penggeledahan kemarin, status hukum AY berpotensi berubah dan penyidik akan segera melayangkan surat panggilan ulang.

“Hasil geledah terutama daftar pembagian uang masih dipelajari dan dianalisa. Nanti setelah hasil analisis keluar, pasti (AY) dipanggil lagi,” pungkas Yusuf. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *