Pemkot Bandung Buka Pendaftaran SPMB Tahap 2 Jalur Domisili dan Mutasi

KOTA BANDUNG, FAKTAPERISTIWANEWS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahap dua untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pendaftaran yang dibuka mulai 22 hingga 26 Juni 2026 ini memprioritaskan jalur domisili dan jalur mutasi guna memperluas akses pendidikan bagi calon murid tahun ajaran 2026/2027.

Seluruh proses pendaftaran dilaksanakan secara daring (online) melalui laman resmi spmb.bandung.go.id dengan mekanisme seleksi yang disesuaikan pada ketentuan masing-masing jalur.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, mengajak para orang tua untuk memastikan seluruh data dan dokumen persyaratan telah diunggah dengan lengkap dan benar sebelum melakukan finalisasi pendaftaran.

“Bapak ibu orang tua murid baru, tahap 2 telah dibuka. Silakan pilih jalur dan sekolah sesuai dengan ketentuan. Pastikan data yang diunggah saat pendataan sudah benar dan lengkap karena data tersebut akan divalidasi dan diverifikasi oleh sekolah tujuan,” ujar Asep di Kota Bandung, Senin (22/6/2026).

Bacaan Lainnya

Aturan Seleksi Jalur Domisili dan Mutasi

Asep mengingatkan secara khusus agar orang tua memastikan titik koordinat rumah sesuai dengan alamat asli yang tercantum pada Kartu Keluarga (KK) agar proses verifikasi berjalan lancar tanpa kendala geografis.

Berikut adalah ketentuan seleksi untuk masing-masing jenjang:

  • Jalur Domisili SD: Seleksi mengutamakan usia calon peserta didik sesuai kuota. Jika usia pendaftar pada batas kuota sama, maka jarak tempat tinggal akan menjadi penentu. KK yang digunakan minimal harus sudah diterbitkan satu tahun sebelum pendaftaran.

  • Jalur Domisili SMP: Seleksi mengutamakan jarak terdekat dari tempat tinggal ke sekolah tujuan. Jika terdapat kesamaan jarak pada batas kuota, instansi sekolah akan menggunakan variabel usia calon murid sebagai penentu akhir.

  • Jalur Mutasi (SD & SMP): Kuota jalur ini ditetapkan sebesar 5 persen dari total daya tampung. Syarat khususnya meliputi surat pindah tugas orang tua/wali yang diterbitkan maksimal 22 Juni 2025 serta surat keterangan pindah domisili dari RT/RW setempat. Sementara itu, jalur mutasi bagi anak guru hanya berlaku untuk sekolah tempat orang tuanya bertugas.

Besaran Kuota Penerimaan SPMB Tahap 2

Untuk memberikan gambaran yang jelas bagi masyarakat, Pemkot Bandung menerapkan proporsi kuota sebagai berikut:

Jenjang SekolahJalur DomisiliJalur Mutasi / Pindah Tugas
Sekolah Dasar (SD)80% dari daya tampung5% dari daya tampung
Sekolah Menengah Pertama (SMP)40% dari daya tampung5% dari daya tampung

Kawal SPMB yang Bersih dan Berintegritas

Selain membuka akses layanan, Pemkot Bandung secara tegas mengingatkan masyarakat dan panitia di lapangan untuk menghindari praktik gratifikasi, pungutan liar (pungli), maupun suap selama proses penerimaan murid baru berlangsung.

Masyarakat yang menemui kesulitan teknis pendaftaran diimbau untuk segera menghubungi pihak sekolah asal, sekolah tujuan, sekolah terdekat, atau memanfaatkan fasilitas layanan chatbot bantuan yang telah disediakan di situs resmi.

“Ayo bapak ibu, kita jaga dan kawal bersama SPMB berintegritas di Kota Bandung. Yang utama adalah anak-anak kita terus melanjutkan pendidikan, baik di sekolah negeri maupun swasta. Saya yakin yang hebat adalah ananda sekalian. Insyaallah sekolah di manapun pasti berprestasi, tentunya karena dukungan hebat dari ayah bunda,” pungkas Asep.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *