BANDUNG, FAKTAPERISTIWANEWS.CO.ID – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) membongkar tabiat buruk di balik aksi keji penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan oleh tersangka TH. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan keterangan pihak keluarga, pria yang berprofesi sebagai penagih utang (debt collector) ini diketahui memiliki rekam jejak sifat yang sangat temperamental.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa penyidik bahkan telah menggali keterangan khusus dari pihak keluarga tersangka guna mendalami kondisi kejiwaan dan perilaku sehari-harinya.
“Karakter tersangka memang temperamental. Berdasarkan keterangan keluarganya, jika tersangka tidak mendapatkan apa yang sesuai dengan keinginannya, dia akan langsung melampiaskannya dengan melakukan tindakan kekerasan,” tegas Irjen Pol. Rudi Setiawan di Markas Polda Jabar, Jumat (26/6/2026).
Dipicu Tekanan Kerja, Cemburu Buta, dan Alkohol
Dari hasil interogasi mendalam, tersangka mengaku tega melampiaskan kebrutalannya kepada korban akibat akumulasi stres dari pekerjaannya di lapangan. Selain tekanan profesi, motif asmara dan kebiasaan buruk mengonsumsi minuman keras disinyalir kuat menjadi pemicu utama aksi sadis tersebut.
Pihak kepolisian mencatat ada tiga faktor utama yang melatarbelakangi tindakan nekat pelaku:
Tekanan Pekerjaan: Mengaku stres menghadapi target penagihan sebagai debt collector.
Cemburu Berlebihan: Memiliki rasa cemburu buta yang tidak beralasan terhadap korban.
Pengaruh Alkohol: Sering mengonsumsi minuman beralkohol sebelum melakukan aksi kekerasan.
Disiksa Menggunakan Sajam hingga Disekap di Kamar
Aksi penganiayaan tersebut dilakukan tersangka dengan menggunakan tangan kosong serta sejumlah alat bantu, baik berupa benda tumpul maupun senjata tajam. Akibat tindakan barbar ini, korban mengalami luka-luka serius di sekujur tubuh serta mengalami trauma psikologis yang mendalam.
“Tersangka berulang kali memukul wajah korban dan menyundut bagian tubuh korban dengan puntung rokok menyala. Tidak hanya itu, pelaku juga melakukan penyekapan dengan mengunci korban di dalam kamar, lalu meninggalkannya begitu saja dalam keadaan tidak berdaya,” urai Kapolda Jabar.
Penyidik Terapkan Pasal Berlapis, Ancaman 12 Tahun Penjara
Guna memberikan efek jera dan menegakkan keadilan bagi korban, Polda Jabar tidak main-main dalam memproses hukum kasus ini. Penyidik resmi menjerat tersangka dengan sejumlah pasal pidana berlapis secara sekaligus.
Berikut adalah rincian pasal berlapis yang disiapkan untuk menjerat pelaku:
Pasal 451 KUHP: Terkait tindak pidana penyanderaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Pasal 446 ayat (2) KUHP: Terkait perampasan kemerdekaan seseorang, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Pasal 126 ayat (2) KUHP: Mengenai perbarengan tindak pidana (concursus) yang mengakibatkan korban mengalami luka berat, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Polda Jabar memastikan proses hukum akan dikawal secara ketat dan profesional hingga persidangan, tanpa memberikan celah kelonggaran bagi pelaku kekerasan jalanan tersebut. ***























