Kasus Penyekapan Perempuan di Bandung, Menteri PPPA Dorong Pelaku Segera Diproses Hukum

BANDUNG, FAKTAPERISTIWANEWS.CO.ID – Jagat media sosial dihebohkan oleh kasus penyekapan dan penganiayaan berat yang menimpa seorang perempuan berinisial YTR (29). Korban diduga disekap dan disiksa oleh kekasihnya sendiri di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cinunuk, Cileunyi, Kabupaten Bandung. Akibat kekerasan yang berlangsung selama hampir tiga tahun tersebut, korban kini harus menjalani perawatan intensif di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyatakan keprihatinan mendalam atas penderitaan panjang yang dialami korban hingga menimbulkan trauma fisik dan psikologis yang sangat serius.

“Korban harus memperoleh perlindungan, pendampingan hukum, serta pemulihan yang maksimal. Kami mendorong agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Arifah secara tertulis, Kamis (25/6/2026).

Kondisi Korban Sangat Memprihatinkan

Berdasarkan hasil penelusuran, korban diketahui sempat hilang dan kehilangan kontak dengan pihak keluarganya selama kurang lebih tiga tahun. Dalam kurun waktu tersebut, korban dipaksa berpindah-pindah tempat tinggal dan hidup di bawah tekanan terduga pelaku.

Bacaan Lainnya

Korban diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik secara berulang. Mulai dari pukulan tangan kosong hingga penganiayaan menggunakan benda tumpul dan benda tajam.

Akibat penyiksaan jangka panjang ini, YTR mengalami dampak fisik yang fatal:

  • Luka Berat: Mengalami luka serius di bagian kepala, wajah, dan kaki.

  • Gangguan Sensorik: Mengalami gangguan fungsi penglihatan.

  • Kerusakan Organ: Kerusakan pada bibir yang menyebabkannya kini kesulitan untuk berbicara.

  • Cacat Fisik Sementara: Gangguan fungsi kaki yang sangat parah hingga membuatnya tidak dapat berjalan dengan normal.

Langkah Cepat Penanganan Hukum dan Medis

Menteri PPPA menjelaskan bahwa Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat telah bergerak cepat melakukan penanganan taktis. Pihaknya berkoordinasi langsung dengan rumah sakit, kepolisian, hingga mengajukan perlindungan darurat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“UPTD PPA juga mendampingi keluarga korban dalam proses pelaporan resmi kepada Polda Jawa Barat terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat ini,” jelas Arifah.

Kementerian PPPA bersama UPTD PPA Jabar akan terus mengawal kasus ini bersama Tim Hukum Jabar Istimewa. Selain penegakan hukum, fokus utama saat ini adalah pemulihan mental korban dan keluarganya melalui asesmen lanjutan serta konseling psikologis mendalam.

KemenPPPA Imbau Masyarakat Berani Melapor

Belajar dari kasus ini, Arifah Fauzi mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak acuh dan berani melaporkan segala bentuk indikasi kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan sekitar.

“Keberanian untuk melapor adalah langkah penting dalam memutus rantai kekerasan, bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan, dan membuka jalan bagi korban lain untuk bersuara,” pungkasnya.

Layanan Aduan: Masyarakat yang melihat atau mengalami tindak kekerasan dapat melapor melalui hotline resmi Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) di nomor 129 atau melalui pesan WhatsApp di 08111-129-129.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *