Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Berencana Satu Keluarga di Indramayu Ditunda, Ini Alasannya

INDRAMAYU, FAKTAPERISTIWANEWS.CO.ID – Sidang pembacaan putusan atau vonis terhadap Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan berencana yang menewaskan lima anggota keluarga di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, resmi ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.

Penundaan ini diumumkan dalam persidangan yang berlangsung pada Jumat, 3 Juli 2026. Ketua Majelis Hakim, Wimmy D. Simarmata, menyatakan bahwa musyawarah majelis hakim terkait putusan perkara tersebut belum sepenuhnya rampung.

“Sidang hari ini ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada 8 Juli 2026 pukul 10.00 WIB dengan agenda utama pembacaan putusan,” ujar Wimmy saat memimpin jalannya persidangan.

Setelah hakim menutup sidang, terdakwa Ririn Rifanto segera dikawal oleh petugas untuk kembali ke ruang tahanan. Sementara itu, persidangan terhadap terdakwa lainnya, Priyo Bagus Setiawan, tetap berjalan secara terpisah mengikuti berkas perkara masing-masing.

Bacaan Lainnya

Mengulas Tuntutan JPU: Pidana Mati untuk Ririn Rifanto

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Indramayu telah melayangkan tuntutan pidana mati terhadap Ririn Rifanto. Jaksa meyakini bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana serta kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian.

Dalam pertimbangannya, JPU memaparkan sejumlah alasan memberatkan bagi terdakwa:

  • Dampak Kejahatan: Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa lima orang dalam satu keluarga.

  • Dampak Sosial: Tindakan tersebut menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban dan keresahan luas di tengah masyarakat.

  • Tidak Ada Peringanan: Jaksa menegaskan tidak ditemukan hal-hal yang meringankan hukuman bagi terdakwa selama proses persidangan.

Perbedaan Tuntutan terhadap Priyo Bagus Setiawan

Dalam berkas perkara terpisah, JPU menuntut terdakwa Priyo Bagus Setiawan dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Perbedaan besaran tuntutan ini didasarkan pada peran masing-masing terdakwa yang terungkap selama fakta persidangan.

Kedua terdakwa dalam kasus ini didakwa melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP mengenai pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Publik kini menanti keputusan akhir dari majelis hakim pada persidangan lanjutan yang dijadwalkan pekan depan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *