Layanan Call Center 110 bagi Masyarakat, Disampaikan Polisi di Telukjambe Barat

Karawang, Jabar – Personel Polsek Telukjambe Barat Polres Karawang Aiptu Agus Suryana beserta Bripka Dede Wahab sosialisasi layanan kepolisian 110 bebas pulsa saat laksanakan patroli dialogis.

Pasalnya, sosialisasi itu ditujukan kepada masyarakat di Kampung Kobakbiru Desa Karangmulya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jumat dini hari (21/7/2023).

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Telukjambe Barat Iptu Muhammad Rizky Anshori Nursyamsu menjelaskan, bahwa layanan call center 110 adalah nomor darurat bagi masyarakat untuk menghubungi pihak kepolisian.

“Dengan adanya ruang layanan 110, operator Polres Karawang berupaya mewujudkan pelayanan cepat dan mudah,” kata Kapolsek Telukjambe Barat Polres Karawang.

Bacaan Lainnya

“Dan yang jelas, khusus layanan 110, tanpa adanya pulsa, masyarakat bisa melapor ke Polres Karawang dengan menggunakan Handphone,” sambung Iptu Anshori.

Menurut Iptu Anshori, dalam penyelenggaraan layanan call center, telah disiapkan sebuah sistem aplikasi yang dapat memungkinkan pencatatan atau perekaman setiap interaksi Polri dan masyarakat, sehingga dimungkinkan pengendalian respon kebutuhan masyarakat terhadap Polri.

Diketahui bahwa masyarakat yang melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke agen yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan, seperti kecelakaan, bencana, kerusuhan, pengaduan atau penghinaan, ancaman, kejahatan, tindak kekerasan dan lainnya.

Kapolres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *