Faktaperistiwanews, BANYUSASIN – Suhaimi didampingi kuasa hukumnya yaitu Abu Karim Tamem SH, mendatangi kantor ATR/BPN Banyuasin, kedatangannya tersebut terkait mempertanyakan atas terbitnya sertifikat diatas sertifikat kliennya dan juga berdiri diatas SPH pemecahan GS Nomor:6 yang sekarang diduduki oleh PLN dan telah berdiri Gardu Induk yang dibangun dari tahun 2014 yang lalu, namun Kepala Kantor (Kakan) ATR/BPN Banyuasin tidak berada ditempat dengan alasan sedang Rapat bersama Kanwil ATR/BPN Sumsel, Senin (19/06/2023).
Diduga Gardu Induk PLN yang berada dijalan Tanjung Api-Api (TAA) berdiri diatas lahan warga, hal tersebut disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Abu Karim Tamem SH, dimana dalam pernyataannya bahwa Gardu Induk PLN berdiri diatas lahan Kliennya.
“Hal tersebut diperkuat dengan bukti Sertifikat SHM dengan nomor:3629 yang diterbitkan tahun 1998, namun diatas lahan kliennya tersebut terbit kembali sertifikat dengan Nomor:5117 yang diterbitkan tahun 2004, dan berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor Lab:77/DTF/2018 diduga Alas Hak tersebut Palsu,” terangnya.
Sehingga kami ingin mempertanyakan kepada Kakan ATR/BPN Banyuasin terkait keabsahan dan legalitas surat SHM Nomor:5117 tersebut, karena berdasarkan keterangan beberapa saksi diantaranya Saatprabu yang merupakan Ketua RT:01 Dusun V Soak Desa Kenten lokasi yang diklaim PLN bukan berada diatas lahan tersebut namun berada 1,5 Km dari lokasi Objek.
“Kami meminta kepada Presiden Republik Indonesia (RI) Menkopolhukam RI, Kementerian BUMN RI, Kementrian ATR/BPN RI, Jaksa Agung dan Kapolri serta rekan-rekan media agar mengawal kasus ini, karena diduga dalam perkara ini melibatkan mafia tanah dan disini yang dikorbankan adalah klien kami,” ucapnya.
Hingga berita ini dipublikasikan pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.
Red























