Tepis Isu Transaksional, Pemkab Indramayu Tegaskan Ujikom Eselon II Sesuai Regulasi BKN

INDRAMAYU, FAKTAPERISTIWANEWS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu secara tegas meluruskan polemik seputar pengisian jabatan struktural di lingkungan birokrasi. Pemkab memastikan bahwa proses Uji Kompetensi (Ujikom) untuk pengisian jabatan Kepala Dinas (Eselon IIb) yang kosong telah berjalan transparan dan sesuai regulasi hukum yang berlaku.

Klarifikasi resmi ini sengaja dikeluarkan guna menepis sekaligus meluruskan berbagai isu miring serta dugaan praktik transaksional yang beredar liar di media sosial dalam beberapa hari terakhir.

Merespons riuh tersebut, Sekretaris Jenderal Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Kabupaten Indramayu, Tomi Susanto, angkat bicara pada Selasa (30/06/2026). Ia menyatakan bahwa narasi negatif mengenai keterlibatan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Cirebon dalam proses Ujikom tersebut sama sekali tidak berdasar.

AMKI: Pengisian Jabatan Mengikuti Mekanisme Sah

Tomi Susanto memastikan seluruh tahapan pengisian jabatan struktural ini telah melewati mekanisme konstitusional yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bacaan Lainnya

“Seluruh regulasi dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kami mendukung penuh tahapan pengisian jabatan ini agar Pemkab Indramayu segera memiliki pejabat definitif yang kompeten demi mempercepat akselerasi pembangunan daerah,” ujar Tomi kepada awak media.

Lebih lanjut, Tomi membeberkan bahwa dua ASN asal Kabupaten Cirebon yang ikut dalam seleksi, yakni Helmi Rivai dan Uus Sudrajat, merupakan figur talenta yang memiliki kualifikasi, kompetensi, serta rekam jejak (track record) yang bersih.

Keikutsertaan mereka dalam bursa jabatan di Indramayu pun telah mengantongi restu serta dukungan resmi dari Bupati Cirebon. Langkah perpindahan antar-daerah ini sah berdasarkan ketentuan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019.

BKPSDM Indramayu Pastikan Transparan dan Kantongi Izin BKN

Senada dengan pernyataan AMKI, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu, Muhammad Zaenal Muttaqin, memastikan bahwa seluruh tahapan Ujikom baik bagi peserta internal maupun eksternal ditempuh lewat jalur birokrasi resmi.

“Proses penataan ini kami lakukan melalui metode pemetaan talenta (talent mapping) yang diikuti oleh 41 peserta. Khusus untuk peserta eksternal, kami dari Pemkab Indramayu telah melayangkan surat permintaan resmi kepada Bupati Cirebon,” jelas Zaenal rinci.

Zaenal memaparkan, alur mekanisme seleksi ini berjalan berlapis untuk menghindari adanya intervensi non-teknis:

  • Tahap Awal: Dimulai dari penyaringan Kelompok Rencana Suksesi (KRS).

  • Tahap Evaluasi: Penilaian kompetensi objektif oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

  • Tahap Akhir: Pengajuan izin dan verifikasi berkas ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat.

“Setelah mengantongi surat rekomendasi resmi dari BKN dan seluruh persyaratan administratif terpenuhi, barulah pengukuhan jabatan dapat dilaksanakan. Jadi, penetapan pejabat setingkat kepala dinas ini sangat transparan dan akuntabel,” tegas Kepala BKPSDM.

Ujikom Hanya untuk 10 Posisi Kepala Dinas, Bukan Jabatan Sekda

Terkait desas-desus yang telanjur menyebar di masyarakat, Zaenal juga meluruskan fakta penting bahwa Ujikom ini murni hanya ditujukan untuk mengisi 10 pos jabatan Eselon IIb yang saat ini kosong. Ia menegaskan agenda ini sama sekali tidak memiliki korelasi dengan perebutan posisi Sekretaris Daerah (Sekda).

Pihak Pemkab Indramayu berharap masyarakat serta elemen publik dapat menyerap informasi secara cerdas dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang sengaja dihembuskan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tanpa adanya konfirmasi faktual. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *