Indramayu, faktaperistiwanews.co.id – PT Polytama Propindo, produsen resin polipropilena terkemuka di Indonesia yang memproduksi resin dengan merek dagang Masplene®, menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan dan Mitigasi Risiko Hukum dalam Sektor Industri bersama Kejaksaan Negeri Indramayu sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pelaksanaan Proyek Polypropylene Plant Balongan (PPB).
Kegiatan ini menjadi forum bersama untuk membangun pemahaman mengenai kepatuhan terhadap regulasi, penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, serta mitigasi risiko hukum dalam pelaksanaan proyek strategis perusahaan.
Sosialisasi dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Niko, S.H., M.H. beserta jajaran.
Kegiatan juga diikuti oleh manajemen PT Polytama Propindo, mitra kerja, serta seluruh insan Polytama yang terlibat dalam pelaksanaan Proyek PPB.
Direktur PT Polytama Propindo, Dwinanto Kurniawan, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Indramayu atas dukungan dan kesediaannya berbagi pengetahuan mengenai pencegahan dan mitigasi risiko hukum kepada seluruh peserta.
Dwinanto menegaskan bahwa seiring perkembangan perusahaan dan dimulainya pelaksanaan Proyek PPB, keberhasilan proyek tidak hanya diukur dari aspek teknis, kualitas, biaya, dan ketepatan waktu. Menurutnya, keberhasilan proyek juga ditentukan oleh tingkat kepatuhan terhadap ketentuan hukum, penerapan tata kelola perusahaan yang baik, serta komitmen seluruh pihak untuk bekerja sesuai koridor regulasi yang berlaku.
“Pelaksanaan proyek yang melibatkan banyak pihak membutuhkan koordinasi yang kuat dan pemahaman terhadap aspek hukum agar setiap keputusan maupun tindakan yang diambil tetap berada dalam koridor peraturan yang berlaku,” ujar Dwinanto.
Ia menambahkan, pendekatan preventif merupakan langkah yang paling efektif dalam meminimalkan potensi persoalan hukum selama pelaksanaan proyek.
Karena itu, Polytama memandang sosialisasi ini sebagai investasi penting dalam membangun budaya kepatuhan sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola proyek.
Melalui kegiatan ini, seluruh peserta memperoleh pemahaman mengenai berbagai potensi risiko hukum yang dapat muncul sejak tahap perencanaan hingga penyelesaian proyek. Materi yang disampaikan Kejaksaan Negeri Indramayu mencakup peran Jaksa Pengacara Negara hingga pemahaman mengenai pentingnya mengidentifikasi risiko hukum sejak dini agar berbagai potensi sengketa dapat dicegah sebelum berkembang menjadi permasalahan yang lebih besar.
Dwinanto mengajak seluruh mitra kerja memanfaatkan forum tersebut sebagai ruang diskusi terbuka, memperkaya wawasan, sekaligus menyamakan persepsi mengenai praktik terbaik dalam mitigasi risiko hukum di lingkungan industri. Bagi para kontraktor, pemahaman terhadap aspek hukum menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pelaksanaan pekerjaan sekaligus mengurangi potensi hambatan yang dapat memengaruhi penyelesaian proyek.
Dwinanto menegaskan, budaya kepatuhan harus menjadi bagian dari budaya kerja seluruh pihak yang terlibat dalam proyek sehingga mampu menciptakan pelaksanaan pekerjaan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Niko, S.H., M.H., menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan upaya pencegahan melalui edukasi, pendampingan, dan pemberian pertimbangan hukum kepada badan usaha.
“Bagi kami, langkah pencegahan dan mitigasi risiko hukum sejak dini jauh lebih penting daripada menyelesaikan persoalan setelah sengketa atau pelanggaran terjadi. Melalui sosialisasi ini, kami berharap setiap kebijakan maupun pelaksanaan Proyek Polypropylene Plant Balongan dapat berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat dan kondusif di Kabupaten Indramayu,” ujar Niko.
Sinergi antara Polytama dan Kejaksaan Negeri Indramayu diharapkan terus diperkuat sebagai bentuk komitmen bersama dalam menciptakan iklim usaha yang sehat. ***























