Bejad! Oknum Juragan Perahu di Indramayu Diduga Hamili Gadis di Bawah Umur dan Paksa Aborsi Berulang Kali

(Gambar Ilustrasi)

INDRAMAYU, FAKTAPERISTIWANEWS.CO.ID – Kasus dugaan kekerasan seksual dan pemaksaan aborsi kembali mengguncang wilayah hukum Kabupaten Indramayu. Seorang oknum juragan perahu nelayan asal Desa Karangsong, Kecamatan Indramayu, berinisial AH, dilaporkan ke polisi setelah diduga menghamili seorang gadis di bawah umur dan memaksanya menggugurkan kandungan.

Bukannya bertanggung jawab atas kehamilan korban—sebut saja Melati—AH justru diduga kuat mencekoki korban dengan obat aborsi yang dibelinya secara daring (online).

Berdasarkan pengakuan korban, jalinan asmara terlarang ini sudah berlangsung selama beberapa tahun terakhir. Hubungan tersebut dimulai sejak Melati masih berusia 17 tahun (kategori anak di bawah umur), hingga kini usianya menginjak 19 tahun.

Modus Rayuan Maut di Kamar Kos

Kuasa Hukum korban, H. Saprudin, S.H., M.T.J., C.P.M., membeberkan kronologi kelam yang menimpa kliennya. Awalnya, pelaku memanfaatkan status pacaran untuk membujuk rayu korban agar mau melakukan hubungan intim di sebuah kamar kos.

Bacaan Lainnya

“AH ini merayu Melati dengan janji manis. Dia bilang, jika terjadi sesuatu (hamil), pelaku berjanji akan bertanggung jawab penuh dan bersedia menikahi korban,” ungkap Saprudin kepada awak media, Rabu (24/6/2026).

Terbuai janji tersebut, hubungan terlarang itu terus berlanjut hingga akhirnya Melati dinyatakan positif hamil. Namun, petaka dimulai saat usia kandungan Melati menginjak tiga bulan. Mengetahui korban berbadan dua, tabiat asli sang juragan perahu mulai terlihat. Ia mendadak enggan bertanggung jawab dan justru merancang aksi keji untuk melenyapkan janin di rahim korban.

Dua Kali Dipaksa Aborsi, Pelaku Kini Kabur

Di bawah tekanan dan rayuan maut pelaku, Melati mengaku terpaksa menuruti perintah AH untuk menggugurkan kandungannya.

Berikut adalah rincian tindakan keji pelaku berdasarkan keterangan Kuasa Hukum:

  • Percobaan Pertama: AH membeli obat aborsi ilegal melalui toko daring (online shop) dan memaksa Melati meminumnya. Namun, upaya pengguguran kandungan ini gagal.

  • Percobaan Kedua: Tak menyerah, oknum juragan perahu tersebut kembali memesan obat aborsi jenis lain secara daring untuk kedua kalinya. Korban kembali dipaksa menelan obat tersebut, namun upaya keji ini kembali menemui kegagalan.

  • Melarikan Diri: Setelah dua kali gagal melenyapkan janin di rahim korban, AH justru memilih menghilang tanpa kabar, memblokir komunikasi, dan lari dari tanggung jawab hingga saat ini.

Resmi Dilaporkan ke Polres Indramayu

Tak terima atas perlakuan tidak manusiawi dan trauma mendalam yang dialami kliennya, tim Kuasa Hukum langsung mengambil langkah hukum yang tegas.

“Atas kejadian memilukan yang dialami korban, kami telah mendampingi Melati untuk membuat Laporan Pengaduan resmi ke Unit PPPA Satreskrim Polres Indramayu pada tanggal 18 Juni 2026,” tegas Saprudin.

Pihak korban berharap aparat penegak hukum bergerak cepat memburu dan menangkap oknum juragan perahu tersebut. Pelaku terancam dijerat pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak terkait persetubuhan anak di bawah umur, hingga pasal terkait upaya aborsi ilegal dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

(Nurpad/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *