JAKARTA, FAKTAPERISTIWANEWS.CO.ID – Pemerintah Indonesia resmi mengubah strategi pemberantasan judi online. Tidak lagi hanya sekadar memutus akses situs, pemerintah kini berfokus pada “amputasi” total terhadap ekosistem yang menopang kejahatan digital tersebut, terutama dengan menyasar aliran dana di sektor perbankan.
Pendekatan Holistik Ekosistem Judi Online
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemblokiran situs saja tidak akan pernah cukup untuk menghentikan praktik perjudian daring.
“Pemberantasan judi online harus dilakukan menyeluruh. Tidak cukup berhenti hanya pada pemutusan akses situs, tetapi harus menyasar keseluruhan ekosistemnya, terutama ‘leher’ dari ekosistem ini, yakni rekening-rekening penampung dana,” ujar Meutya dalam OJK Banking Forum 2026 di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Strategi ini didukung penuh oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang menjadi landasan hukum bagi sinergi terpadu antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), OJK, Bank Indonesia, industri perbankan, dan aparat penegak hukum.
Rekam Jejak Penindakan
Hingga saat ini, pemerintah terus menunjukkan taji dalam penindakan:
Situs & Konten: Komdigi telah menindak sekitar 3,7 juta situs/konten judi online sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026.
Rekening: Sebanyak 38 ribu rekening terindikasi judi online telah dilaporkan, dengan 32.500 di antaranya telah berhasil ditutup melalui proses cleansing.
Pengawasan Perbankan: OJK mencatat jutaan penolakan hubungan usaha dengan nasabah mencurigakan serta puluhan ribu pemblokiran rekening melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD).
Sinergi Menjaga Integritas Sistem Keuangan
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa melindungi masyarakat dari judi online adalah tantangan utama untuk menjaga kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional. Senada dengan itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa sektor perbankan berperan sebagai garda terdepan.
“Perbankan harus memperkuat tata kelola teknologi informasi dan manajemen risiko. Kita harus memastikan layanan perbankan tidak dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan keuangan,” ujar Dian.
Pemerintah optimistis, dengan memutus rantai aliran dana dan identitas pelaku secara terintegrasi, ruang digital Indonesia akan menjadi lebih aman dan sehat. Kolaborasi yang kuat antara regulator dan industri perbankan saat ini diyakini mampu melumpuhkan operasional bandar judi online hingga ke akar-akarnya.***























