INDRAMAYU, FAKTAPERISTIWANEWS.CO.ID — Pelarian panjang seorang buronan kasus kriminalitas di kawasan wisata Kabupaten Indramayu akhirnya kandas di tangan aparat penegak hukum. Jajaran Unit Reskrim Polsek Balongan bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Indramayu berhasil meringkus seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama satu tahun terakhir.
Tersangka yang identitasnya dirahasiakan demi kepentingan pengembangan kasus ini, merupakan pelaku utama aksi perampokan sebuah warung di dalam kawasan objek wisata populer Pantai Tirta Ayu, Desa Balongan, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Detik-Detik Penangkapan Setelah Setahun Menjadi DPO
Kapolsek Balongan menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras penyelidikan intensif serta pelacakan siber terhadap pergerakan pelaku yang kerap berpindah-pindah tempat persembunyian di luar kota []. Pelaku dinilai sangat licik dalam mengaburkan jejak dari kejaran petugas sejak melancarkan aksinya setahun lalu.
Langkah pelaku terhenti total setelah petugas mengendus keberadaannya yang diam-diam kembali ke wilayah Indramayu. Polisi yang sigap langsung melakukan penyergapan terukur di lokasi persembunyiannya tanpa memberikan celah untuk melakukan perlawanan.
“Benar, personel kami di lapangan telah berhasil mengamankan seorang tersangka yang merupakan DPO kasus pencurian dengan kekerasan (perampokan) di salah satu warung wisata Pantai Tirta Ayu. Pelaku ini sudah menjadi buronan kami selama satu tahun penuh. Komitmen kami jelas, tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Indramayu,” tegas Kapolsek Balongan dalam pernyataan resminya, Kamis (28/5/2026).
Trauma Korban dan Komitmen Penegakan Hukum
Peristiwa perampokan satu tahun silam itu sempat memicu keresahan di kalangan pelaku usaha wisata Pantai Tirta Ayu []. Dalam aksinya, pelaku tidak hanya menguras uang tunai dan barang berharga milik pemilik warung, tetapi juga sempat melakukan tindakan pengancaman menggunakan senjata tajam yang menyisakan trauma mendalam bagi korban.
Perwakilan dari pihak korban sekaligus pemilik warung di Pantai Tirta Ayu menyampaikan apresiasi dan rasa lega atas keberhasilan pihak kepolisian meringkus sang buron.
“Kami sangat berterima kasih kepada jajaran Polsek Balongan dan Polres Indramayu yang tidak pernah melupakan kasus ini meskipun sudah berlalu satu tahun. Penangkapan ini membuat kami para pedagang di kawasan wisata merasa lebih aman dan tenang dalam mencari nafkah,” ungkap salah seorang perwakilan korban di Balongan.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti terkait telah diamankan di Markas Polsek Balongan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengancam hukuman penjara di atas 5 tahun.























