INDRAMAYU, FAKTAPERISTIWANEWS.CO.ID – Tragedi kecelakaan beruntun yang menewaskan 12 orang di Jalur Pantura Indramayu pada Minggu (12/7/2026) memicu langkah tegas dari kepolisian. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat kini menyoroti keberadaan ratusan titik putar balik atau U-turn ilegal yang tersebar di sepanjang jalur arteri tersebut.
Temuan Mengejutkan: 141 U-turn Ilegal
Kasubbid Gakkum Ditlantas Polda Jabar, AKBP Jimmy Manurung, mengungkapkan fakta lapangan yang memprihatinkan saat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) lanjutan, Senin (13/7/2026).
“Dari pendataan kami, terdapat 220 titik U-turn di sepanjang Jalur Pantura Indramayu. Mirisnya, sebanyak 141 di antaranya berstatus ilegal atau tidak resmi, sementara yang legal hanya 79 titik,” tegas Jimmy.
Kecelakaan maut di Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, ini diduga kuat dipicu oleh aktivitas kendaraan yang hendak berputar arah di salah satu titik U-turn yang tidak memenuhi standar keselamatan. Mobil pikap yang berhenti di lajur kanan dihantam dari belakang oleh truk wing box, kemudian terdorong ke jalur berlawanan hingga terlibat tabrakan sekunder dengan truk lain.
Rencana Penataan Ulang Jalur Arteri
Menanggapi tingginya risiko kecelakaan, pihak kepolisian berkomitmen untuk melakukan koordinasi lintas instansi guna menata ulang titik putar balik di Jalur Pantura.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pembenahan. Targetnya, hanya U-turn yang legal dan memenuhi standar keselamatan yang boleh beroperasi,” tambah Jimmy. Langkah ini dinilai krusial mengingat Jalur Pantura merupakan nadi transportasi utama yang dilintasi ribuan kendaraan setiap harinya.
Peringatan Keras: Pikap Bukan Kendaraan Penumpang
Selain masalah infrastruktur, Jimmy kembali menekankan aspek kepatuhan pengguna jalan. Ia memberikan imbauan keras kepada masyarakat agar berhenti menggunakan kendaraan bak terbuka (pikap) untuk mengangkut penumpang.
“Tingkat fatalitas kecelakaan dengan pikap sangat tinggi. Sesuai Pasal 137 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan pikap dilarang keras mengangkut manusia. Ini demi keselamatan jiwa kita bersama,” pungkasnya.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan verifikasi mendalam mengenai status legalitas titik U-turn lokasi kecelakaan maut tersebut, serta mendalami kronologi kejadian untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut.























