Keadilan untuk Walben Silaen: Kasus Penganiayaan di Toba Segera Ditetapkan Tersangka

KABUPATEN TOBA, MATA-PERISTIWA.ID – Kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa seorang warga lanjut usia, Walben Silaen (75), di Desa Siringkiron, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba, akhirnya memasuki tahap krusial. Setelah melalui serangkaian penyidikan intensif, berkas perkara kini dinyatakan lengkap dan siap untuk proses penetapan status hukum pelaku.

Kronologi Kejadian yang Mencekam

Peristiwa kekerasan ini terjadi pada Minggu malam, 31 Mei 2026. Berdasarkan laporan, korban yang baru saja pulang dari kedai tuak harus kembali melintasi area rumah pelaku untuk mengambil sesuatu yang tertinggal.

Di tengah perjalanan, salah satu terlapor berinisial PS keluar dari rumahnya sambil menenteng sebilah parang bengkok. Tanpa peringatan, PS langsung mengayunkan senjata tersebut ke arah korban hingga tersungkur. Tak berhenti di situ, pelaku lain berinisial WS datang dari jarak 100 meter membawa sebatang bambu dan menghujani wajah serta tubuh korban dengan pukulan berulang kali. Aksi brutal tersebut baru terhenti setelah saksi mata tiba di lokasi untuk melerai.

Bukti Medis dan Barang Bukti

Berdasarkan Laporan Pengaduan nomor LP/B/8/VI/2026/SPKT/POLSEK SILAEN/POLRES TOBA, hasil pemeriksaan medis menunjukkan fakta yang memprihatinkan:

Bacaan Lainnya
  • Korban menderita luka robek serius pada bagian kepala dan wajah yang memerlukan 26 jahitan.

  • Hasil visum et repertum mengonfirmasi adanya luka akibat benda tajam dan benda tumpul.

  • Pihak Polsek Silaen telah mengamankan barang bukti berupa sebilah parang bengkok dan sebatang bambu yang diduga digunakan pelaku untuk melukai korban.

Harapan Keadilan bagi Korban

Kuasa hukum keluarga korban, Hobbin Gultom, S.H., menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi penuh dengan penyidik Polsek Silaen dan Polres Toba. Ia memastikan seluruh saksi dan alat bukti telah terkumpul untuk mendukung proses hukum yang transparan.

Terkait pelaksanaan gelar perkara hari ini (8/7), Hobbin mendesak kepolisian untuk menerapkan pasal yang sesuai dengan tingkat kekejaman perbuatan tersebut.

“Korban adalah lansia berusia 75 tahun. Kami berharap kasus ini tidak hanya diproses sebagai penganiayaan ringan, melainkan pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama sesuai Pasal 170 KUHP jo. Pasal 55 KUHP & Pasal 351 KUHP,” tegas Hobbin.

Pihak keluarga dan penasihat hukum berharap penerapan pasal tersebut dapat memberikan hukuman setimpal, dengan ancaman pidana mencapai 7 hingga 9 tahun penjara, mengingat dampak luka berat yang diderita korban.

Saat ini, proses gelar perkara di tingkat Polres Toba masih berlangsung. Pihak keluarga berharap agar kasus ini diusut secara terang benderang guna memberikan efek jera bagi pelaku dan keadilan bagi korban yang sudah lanjut usia.

(S. Zebua)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *