INDRAMAYU, FAKTAPERISTIWANEWS.CO.ID — Jalannya persidangan kasus pembunuhan berencana satu keluarga yang sempat menggemparkan publik Kabupaten Indramayu kini memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Indramayu. Drama peradilan ini memanas setelah pihak terdakwa secara mengejutkan mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) kepada majelis hakim.
Langkah hukum yang diambil tersangka utama ini diprediksi bakal mengubah peta jalannya kasus, lantaran ia mengaku siap membuka kotak pandora dan membongkar keterlibatan pihak lain yang selama ini tersembunyi di balik layar.
Siap Beberkan Fakta Baru dan Otak Intelektual Kejahatan
Aksi pembunuhan berencana yang menewaskan satu keluarga tersebut terjadi dengan sangat keji beberapa waktu lalu, dilatarbelakangan oleh motif yang berlapis dan terencana secara matang. Di dalam ruang sidang, kuasa hukum terdakwa menyampaikan bahwa kliennya berkomitmen penuh untuk membantu aparat penegak hukum mengurai benang kusut kasus ini secara terang benderang.
Melalui pengajuan status JC ini, terdakwa bersedia membeberkan konspirasi tersembunyi, aliran dana, hingga instruksi rahasia dari sosok yang diduga kuat bertindak sebagai aktor intelektual atau dalang utama di balik eksekusi berdarah tersebut.
“Klien kami telah resmi mengajukan permohonan sebagai justice collaborator kepada Majelis Hakim dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Klien kami menyadari betul kesalahannya dan kini siap bersikap kooperatif untuk membongkar fakta-fakta baru serta nama-nama lain yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam perencanaan pembunuhan satu keluarga ini. Kami berharap hakim dapat mempertimbangkan hal ini demi tegaknya keadilan yang hakiki,” tegas Kuasa Hukum Terdakwa dalam pernyataannya pasca-persidangan, Kamis (28/5/2026).
Jaksa Penuntut Umum dan Pihak Keluarga Korban Kawal Ketat Persidangan
Merespons manuver hukum dari kubu terdakwa, pihak Kejaksaan Negeri Indramayu selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan tidak akan gegabah dan bakal menguji secara ketat kebenaran informasi yang akan disampaikan oleh terdakwa di hadapan persidangan. JPU memastikan pengajuan status JC tidak akan serta-merta menghapus tindak pidana yang bersangkutan, melainkan hanya sebagai poin pertimbangan keringanan tuntutan jika kesaksiannya terbukti valid.
Di sisi lain, perwakilan keluarga besar korban yang hadir langsung mengawal jalannya sidang di pengadilan melayangkan respons emosional namun tetap mendesak penegakan hukum yang paling adil.
“Kami dari pihak keluarga korban menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada Majelis Hakim. Jika memang terdakwa ingin menjadi justice collaborator, dia harus jujur sejujur-jujurnya tanpa ada yang ditutupi. Siapa pun dalang atau otak di balik pembunuhan keji yang menghabisi nyawa keluarga kami harus diseret ke penjara dan dihukum mati,” ungkap perwakilan keluarga korban dengan nada bergetar menahan tangis.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan sikap Majelis Hakim dan pemeriksaan saksi-saksi kunci dijadwalkan akan kembali digelar pekan depan dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. ***























