Penyidikan Kasus Dugaan Penganiayaan di Balongan Berlanjut, Polsek Terima Barang Bukti

INDRAMAYU, FAKTAPERISTIWANEWS.CO.ID – Proses hukum atas dugaan tindak pidana penganiayaan di Desa Rawadalem, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, terus menunjukkan progres. Kamis malam (9/7/2026), tim penyidik Unit Reskrim Polsek Balongan resmi menerima penyerahan sejumlah barang bukti terkait laporan tersebut.

Penerimaan barang bukti ini dikukuhkan melalui Surat Tanda Penerimaan (STP) Nomor: STP/16/VII/2026/Reskrim tertanggal 9 Juli 2026. Penyerahan dokumen dan barang bukti tersebut dilakukan langsung oleh pihak pelapor untuk kepentingan pendalaman penyidikan.

Rincian Barang Bukti

Adapun barang bukti yang kini diamankan oleh penyidik Polsek Balongan meliputi:

Seluruh barang bukti tersebut akan menjadi material krusial bagi penyidik dalam merekonstruksi kronologi kejadian serta memperkuat fakta hukum atas laporan yang masuk.

Latar Belakang Perkara

Kasus ini bermula dari laporan Siti Aminah, yang mengaku menjadi korban penganiayaan hingga mengalami luka robek pada tangan kanan. Dalam keterangannya, korban menyebutkan bahwa pelaku yang diduga melakukan tindak kekerasan tersebut adalah kakak kandungnya sendiri, Solikah.

Sebagai bagian dari prosedur pembuktian, korban telah menjalani serangkaian pemeriksaan medis dan proses visum. Hasil medis ini akan menjadi salah satu alat bukti yang akan dianalisis oleh penyidik guna melengkapi berkas perkara.

Status Penyidikan

Hingga saat ini, pihak Kepolisian Sektor Balongan masih melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi-saksi dan bukti yang ada. Belum ada keterangan resmi mengenai penetapan status hukum terhadap pihak-pihak terkait. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *