INDRAMAYU, FAKTAPERISTIWANEWS.CO.ID – Tragedi kecelakaan lalu lintas di Jalur Pantura, Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, Minggu (12/7/2026), menjadi duka mendalam bagi masyarakat. Peristiwa yang menewaskan 12 orang tersebut kini menjadi pengingat keras bagi masyarakat akan bahaya fatal penggunaan kendaraan bak terbuka (pikap) untuk mengangkut penumpang.
Menanggapi kejadian tersebut, Polres Indramayu kembali menegaskan larangan penggunaan mobil pikap atau kendaraan angkutan barang sebagai moda transportasi orang.
Risiko Fatal yang Diabaikan
Kepala Satbinmas Polres Indramayu, Iptu Tasim, menegaskan bahwa mobil pikap didesain khusus untuk mengangkut barang, bukan manusia. Struktur kendaraan yang tanpa atap pelindung dan tidak dilengkapi sabuk pengaman membuat penumpang berada dalam posisi yang sangat rentan saat terjadi guncangan maupun kecelakaan.
“Struktur kendaraan bak terbuka tidak memiliki perangkat keselamatan bagi manusia. Risiko fatalitasnya sangat tinggi. Kami tegaskan kembali, pikap bukan angkutan penumpang,” ujar Iptu Tasim, Rabu (15/7/2026).
Dasar Hukum dan Sanksi
Larangan ini bukan sekadar imbauan, melainkan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 137 secara tegas melarang kendaraan angkutan barang digunakan untuk mengangkut penumpang.
Sebagai langkah konkret, Polres Indramayu telah menginstruksikan jajaran Polsek untuk:
Edukasi Massif: Menggencarkan sosialisasi di tingkat desa hingga komunitas petani/pedagang.
Pendekatan Humanis: Memberikan teguran simpatik kepada pengguna jalan yang melanggar.
Tindakan Tegas: Menjatuhkan sanksi tilang bagi pelanggar sebagai bentuk penegakan hukum demi keselamatan bersama.
Mengutamakan Keselamatan, Bukan Kepraktisan
Seringkali, alasan praktis dan efisiensi biaya menjadi dalih masyarakat menggunakan pikap untuk bepergian rombongan. Iptu Tasim mengimbau masyarakat agar tidak menukar nyawa dengan alasan penghematan biaya perjalanan.
“Kejadian nahas di Lohbener adalah pelajaran berharga yang jangan sampai terulang kembali. Mari sayangi diri kita, keluarga, dan pengguna jalan lainnya dengan memilih moda transportasi yang sesuai peruntukannya,” imbuhnya.
Polres Indramayu berkomitmen penuh untuk meningkatkan pengawasan di lapangan. Keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama, dan kepatuhan terhadap aturan adalah langkah awal mencegah hilangnya nyawa di jalan raya.***






















