Carut-Marut Data PPPK Guru di Indramayu Mencuat, Anggota Dewan Ungkap Fakta Mengejutkan!

INDRAMAYU, FAKTAPERISTIWANEWS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu menyoroti tajam ketidaksinkronan regulasi dan penyusunan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru. Komisi II menemukan adanya kesenjangan data yang krusial antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Indramayu.

Carut-marut data ini mencuat saat DPRD menggelar audiensi bersama Persatuan Guru Swasta Indonesia (PGSI) Kabupaten Indramayu, Disdikbud, dan BKPSDM di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Indramayu, Kamis (4/6/2026).

Krisis 5.000 Lebih Guru tapi Formasi Dikunci

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu, Imron Rosadi, mengungkapkan bahwa Indramayu saat ini sedang mengalami krisis parah tenaga pendidik. Berdasarkan data riil Disdikbud, Indramayu kekurangan 4.044 guru SD dan 1.151 guru SMP. Jika ditotal, daerah ini membutuhkan lebih dari 5.000 guru baru.

Bacaan Lainnya

Namun, kondisi di lapangan justru kontradiktif. BKPSDM berdalih proses pengangkatan terganjal aturan pemerintah pusat karena data guru di Dapodik sekolah negeri telah dikunci sejak tahun 2023. Akibatnya, baru 188 guru yang masuk Dapodik, itu pun statusnya hanya sebagai PPPK paruh waktu.

“Kami mendesak pemerintah daerah tidak pasif berlindung di balik aturan pusat. Kesenjangan data dan kuota inilah yang kami soroti. Komisi II akan mengawal transparansi data ini ke pemerintah pusat agar regulasi PPPK membuka peluang yang sama bagi guru swasta,” tegas Imron Rosadi, Kamis (4/6/2026).

DPRD menilai pemerintah pusat perlu didesak agar sekolah swasta tidak kehilangan tenaga pengajar berkualitas akibat ditarik ke sekolah negeri setelah mereka dinyatakan lolos menjadi PPPK.

PGSI Desak Perda Perlindungan Guru Swasta

Merespons ketidakpastian ini, PGSI Kabupaten Indramayu mendesak pemerintah daerah memberikan porsi yang adil bagi guru swasta dalam pengisian kekosongan formasi. Tidak hanya itu, PGSI juga mendorong DPRD Indramayu untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Guru Swasta yang selama ini dinilai vakum.

Komitmen Ketua DPRD: Kaji APBD dan Tunjangan Daerah

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Nurhayati, memastikan seluruh aspirasi PGSI telah dicatat dan siap ditindaklanjuti secara kelembagaan. DPRD akan segera memanggil perangkat daerah terkait guna mengkaji kekuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kami mendukung penuh perjuangan PGSI, termasuk mengawasi dan memperjuangkan pengaktifan tunjangan daerah bagi guru honorer maupun guru swasta. Tentunya, langkah ini akan tetap disesuaikan dengan mengukur kemampuan anggaran daerah,” pungkas Nurhayati. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *