JAKARTA, FAKTAPERISTIWANEWS.CO.ID– Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada wartawan dan organisasi profesi pers di Indonesia. Langkah ini diambil menyusul kecaman luas atas ucapannya yang dianggap merendahkan profesi jurnalis saat konferensi pers kasus mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).
Permintaan maaf tersebut disampaikan Hotman melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, pada Senin (20/7/2026).
Klarifikasi Hotman: Emosi di Tengah Desakan Pertanyaan
Dalam penjelasannya, Hotman menilai bahwa pemberitaan media mengenai insiden tersebut kurang memberikan konteks yang utuh. Ia menjelaskan bahwa ungkapan “Lu punya otak enggak sih?” muncul akibat akumulasi emosi saat dicecar pertanyaan beruntun oleh awak media.
Hotman menuturkan, ia sempat ditanya mengenai dugaan hidden agenda institusi penegak hukum dalam perkara tersebut. Ia mengaku telah menjawab bahwa dirinya tidak memiliki kapasitas untuk memberikan penilaian. Namun, di saat ia belum selesai menjelaskan, pertanyaan serupa kembali muncul dari jurnalis lain.
“Saya sudah bolak-balik bilang tidak tahu. Belum selesai saya jawab, wartawan lain bertanya lagi. Akhirnya saya emosi,” ujar Hotman. Meski demikian, ia mengakui bahwa tindakannya tidak dapat dibenarkan dan tetap menyampaikan permohonan maaf, terutama karena ia mengaku memiliki hubungan kedekatan yang erat dengan rekan-rekan media selama ini.
Sorotan Tajam dari Forum Pemred dan Iwakum
Sebelum permohonan maaf ini dilayangkan, sikap Hotman Paris menuai reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk Forum Pemred dan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).
Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, menegaskan bahwa profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, pertanyaan kritis adalah bagian dari kewajiban verifikasi dan konfirmasi wartawan. “Narasumber berhak tidak menjawab, namun tidak dibenarkan merendahkan martabat wartawan atau melakukan intimidasi,” tegas Retno.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menilai bahwa kalimat yang dilontarkan Hotman bukan merupakan bentuk kritik, melainkan penghinaan personal. Kamil menegaskan bahwa hak narasumber untuk membantah atau menolak menjawab tidak boleh dijadikan alasan untuk melontarkan serangan verbal kepada jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Refleksi Etika Komunikasi
Insiden ini menjadi pengingat penting bagi figur publik maupun praktisi hukum mengenai batasan etika dalam berkomunikasi dengan media. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang harus dihargai oleh semua pihak. Profesionalisme narasumber dalam merespons pertanyaan—bahkan yang paling kritis sekalipun—menjadi tolok ukur integritas dalam ruang publik.
Dengan adanya permintaan maaf ini, diharapkan ketegangan antara praktisi hukum dan insan pers dapat mereda, serta menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak dalam menjaga martabat profesi masing-masing.























