INDRAMAYU, FAKTAPERISTIWANEWS.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indramayu menyoroti tajam pentingnya akurasi dan validitas dalam proses pemutakhiran data partai politik (parpol) melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester I Tahun 2026.
Dalam kurun waktu pengawasan yang dilakukan, Bawaslu menemukan adanya ketidaksinkronan yang cukup signifikan antara dokumen fisik partai dengan data digital yang diinput ke dalam aplikasi SIPOL.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Indramayu, Ivan Sagito, menegaskan bahwa pemutakhiran data parpol ini bersifat krusial. Hal tersebut guna mempermudah sekaligus memperlancar proses administrasi pada tahapan pendaftaran Pemilu mendatang.
“Pemutakhiran data yang akurat ini akan sangat memudahkan partai politik ketika nantinya memasuki tahapan pendaftaran resmi, sehingga proses verifikasinya menjadi lebih ringan, cepat, dan efisien,” ujar Ivan Sagito, Senin (29/6/2026).
Perbandingan Data Primer dan Sekunder Temukan Kejanggalan
Ivan menjelaskan, metode pengawasan jajarannya dilakukan dengan cara membandingkan data primer yang dihimpun secara langsung dari pengurus parpol di tingkat wilayah Indramayu, dengan data sekunder yang tercantum di dalam server SIPOL. Dari hasil penyandingan cross-check tersebut, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian data.
Sebagai informasi, pemutakhiran data parpol secara berkelanjutan ini berjalan berlandaskan payung hukum:
Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui SIPOL.
Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 464/PL.01.1-SD/06/2026.
Pasal 146 ayat (3) PKPU Nomor 4 Tahun 2022, yang mengatur bahwa pemutakhiran data wajib dilakukan berkala setiap semester. Batas waktu penyampaian hasil oleh parpol kepada KPU paling lambat 3 hari kerja sebelum akhir bulan Juni (Semester I) dan akhir bulan Desember (Semester II).
Adapun fokus utama dari pengawasan ketat Bawaslu ini mencakup akurasi struktur kepengurusan dari tingkat Kabupaten hingga tingkat Kecamatan, status kepemilikan kantor, keanggotaan parpol, nomor rekening resmi, serta pemenuhan kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen di setiap tingkatan kepengurusan.
Terkendala Fitur SIPOL yang Belum Optimal
Menurut Ivan, pengawasan berkala ini dilakukan secara kolektif lintas divisi di internal Bawaslu Indramayu dengan mengedepankan pendekatan persuasif langsung ke sekretariat parpol.
“Semua divisi di Bawaslu terlibat aktif dalam pengawasan ini. Kami juga melakukan silaturahmi langsung ke kantor-kantor partai politik untuk memastikan seluruh proses pemutakhiran berjalan dengan baik dan objektif,” katanya.
Meski demikian, Ivan tidak menampik adanya kendala teknis dari sistem hilir. Ditemukan sejumlah fitur tertentu pada aplikasi SIPOL milik KPU yang belum bisa dioperasikan secara optimal di daerah, salah satunya adalah kendala dalam pengisian detail alamat kantor partai politik. Hingga kini, pihak Bawaslu masih menunggu langkah mitigasi dan kejelasan dari KPU RI terkait penyempurnaan fitur digital tersebut.
Memasuki fase Semester II Tahun 2026, Bawaslu mengimbau keras agar pimpinan partai politik di Indramayu meningkatkan kesadaran kolektif untuk merapikan data administratif internal mereka secara berkala.
“Harapan kami, di semester berikutnya partai politik semakin sadar dan proaktif akan pentingnya pemutakhiran data ini. Jangan sampai ketidaksinkronan ini justru menjadi kendala atau batu sandungan administratif bagi parpol saat tahapan krusial Pemilu nanti sudah berlangsung,” pungkas Ivan.
Reporter: Tim Redaksi/Nurpad























