Modus “Janji Manis” Pernikahan dan Renovasi Rumah, Pria Asal Ciamis Diamankan Polsek Banjarwangi

GARUT, FAKTAPERISTIWANEWS.CO.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarwangi, Polres Garut, berhasil mengamankan seorang pria berinisial N.S. (46), warga Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, atas dugaan tindak pidana penipuan. Pelaku nekat mengelabui keluarga korban dengan modus janji akan menikahi anak korban dan membiayai renovasi rumah.

Kapolsek Banjarwangi, IPDA Ipar Suparlan, S.E., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga Kampung Cihonje, Desa Banjarwangi, yang curiga atas perilaku N.S. yang dianggap tidak wajar.

Kronologi Penipuan: Dari Media Sosial ke Kehancuran Rumah

Aksi N.S. dimulai melalui komunikasi di media sosial Facebook dengan Mimin, anak dari Empad bin Musa (74), seorang buruh tani. Pelaku mengaku memiliki niat serius untuk meminang Mimin. Kedatangannya ke rumah korban pada Selasa (14/7/2026) pun disambut baik karena ia menjanjikan akan membangun rumah mewah bagi keluarga korban sekaligus membangun masjid di kampung tersebut.

“Pelaku berhasil meyakinkan keluarga korban. Akibatnya, pada Kamis (16/7/2026), rumah tinggal korban malah diruntuhkan oleh warga dengan harapan segera dibangun kembali,” ujar IPDA Ipar, Minggu (19/7/2026).

Bacaan Lainnya

Tidak hanya itu, pelaku mengajak anggota keluarga korban berbelanja material bangunan di Cikajang dengan total nilai transaksi mencapai Rp113 juta. Namun, pihak toko material melaporkan bahwa pembayaran tersebut fiktif (hanya bon/utang).

Pengamanan dan Barang Bukti

Kecurigaan warga memuncak ketika janji pembangunan tidak kunjung terealisasi. Personel Polsek Banjarwangi segera bergerak mengamankan pelaku ke Mapolsek untuk menghindari amukan massa.

Dalam pemeriksaan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti:

  • Satu unit telepon genggam.

  • Tas pinggang milik pelaku.

  • Nota pembelian material bangunan fiktif.

  • Dua meter kubik kayu kaso dan papan hasil bongkaran rumah.

“Kerugian material yang dialami korban mencapai sekitar Rp70 juta, termasuk biaya rumah yang telah telanjur diruntuhkan. Saat ini, terduga pelaku telah diserahkan ke Satreskrim Polres Garut untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek.

Imbauan Kamtibmas: Waspada terhadap Orang Asing

Polres Garut memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak mudah terbuai oleh janji-janji manis dari orang yang baru dikenal, apalagi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

“Jangan mudah percaya pada janji pernikahan atau proyek besar tanpa pembuktian finansial yang jelas. Jika mencurigai gerak-gerik seseorang, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat agar tidak ada korban lebih lanjut,” tutup IPDA Ipar Suparlan. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *