INDRAMAYU, FAKTAPERISTIWANEWS.CO.ID – Sebuah informasi yang beredar luas di media sosial mengenai dugaan masuknya kelompok berkedok “Pengobatan Silaturahmi” yang diduga menyebarkan ajaran menyimpang di Kabupaten Indramayu menjadi perhatian masyarakat. Beredarnya pesan berantai tersebut memicu beragam tanggapan dari warga.
Dalam pesan yang viral itu disebutkan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyebaran ajaran yang menyimpang dari ajaran agama berkedok “pengobatan silaturahmi”. Namun hingga kini, kebenaran informasi tersebut belum dapat dipastikan dan masih memerlukan penelusuran lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Salah satu sumber dari akun Facebook Raffa Iyas Icha Kayla yang mantan anggota perkumpulan pengobatan-pengobatan silaturahmi menyampaikan bahwa saya pernah ikut didalamnya selama kurang lebih 2 bulan.
Di dalam perkumpulan tersebut saya tidak boleh berobat ke rumah sakit, pengobatan apapun, dilarang minum obat apapun yang di jalani hanya dengan bersilaturahmi saja obatnya nanti juga sembuh, ucapnya.
“Karena ingin sembuh jadi saya mengikuti bersama suami bersilaturahmi kemana-mana walau sebenarnya capek tapi di dalam perjalanan ko lama-lama selalu melewati ketika waktunya sholat”.
Sebelum viral ia tidak mengetahui bahwa aliran ini menyimpang dengan ajaran agama, guru dalam perkumpulan pengobatan silataruhmi bersal dari Banten tahu nama gurunya setelah ikut dalam perkumpulan di desa Bangkaloa, ujarnya.
Sejumlah warga mengaku mulai meningkatkan kewaspadaan dan berharap pemerintah, aparat keamanan, serta tokoh agama segera memberikan penjelasan agar masyarakat tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah mempercayai ataupun menyebarluaskan informasi yang belum dipastikan kebenarannya. Apabila menemukan aktivitas yang dianggap mencurigakan, warga diminta melaporkannya kepada aparat desa, kepolisian, maupun instansi terkait agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian, Kementerian Agama, maupun Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait kebenaran informasi yang beredar tersebut.***























