Pemdes Karang Tanjung Sampaikan Peraturan Bupati Karawang Tentang Wajib Sekolah Diniyah di Kenaikan Kelas

Faktaperistiwanews, Sejumlah Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Lemahabang telah menggelar acara pelepasan murid kelas 6 dan Kenaikan kelas, tak terkecuali SDN Karangtanjung II pada sabtu (01/7/2023).

Hadir dalam kesempatan tersebut ketua Korwilcam pendidikan Lemahabang, komite SDN Karangtanjung ll dan Pemdes Karangtanjung yang diwakili oleh Abdul Rosid Kesra Karangtanjung

 

Dalam sambutan nya, Abdul Rosid yang mewakili Kades Karangtanjung Juhari, SH menyampaikan pesan-pesan kepada orang tua wali murid agar selalu bersinergi dengan pihak guru dalam mendidik anak-anak, terlebih yang pada tahun ini lulus dan akan melanjutkan ke jenjang SLTP agar tetap memantau anaknya yang ruang lingkup pergaulan nya sudah mulai luas dengan temannya yang baru nanti.

Bacaan Lainnya

Selain itu Rosid juga dalam sambutan nya menyampaikan Peraturan Daerah Karawang no 7 tahun 2011 dan Peraturan Bupati Karawang No 9 tahun 2013 tenang program wajib belajar pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah ( MDA) di kabupaten Karawang, dalam Peraturan tersebut di jelaskan sebagaimana diatur pada pasal 20 ayat 3 yang berbunyi ‘peserta didik yang akan melanjutkan sekolah ke tingkat sekolah Lanjutan tingkat pertama (SLTP) wajib melampirkan Ijazah/syahadah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA)
Rosid berharap Peraturan tersebut bisa membentuk karakter anak yang berakhlaqul karimah.

Eddy Bahar

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *