Cangkuang – Polsek Cangkuang Polresta Bandung rutin menggelar razia minuman keras (miras) yang jadi pemicu tindak kejahatan atau kriminalitas di Kecamatan Cangkuang. Seperti yang dilaksanakan Unit Reskrim, Minggu (16/07/2023) malam.
Kapolsek Cangkuang Iptu H. Yusup Juhara, SH., mengatakan bahwa dari razia itu, polisi mengamankan puluhan botol miras dari beberapa toko/kios diwilayah Desa Cangkuang, Desa Nagrak dan Desa Pananjung.
“Untuk mencegah dan memberantas penyakit masyarakat, Unit Reskrim Polsek Cangkuang, melaksanakan razia rutin di tempat-tempat rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan sasaran penjual miras,” kata Yusup
Ia mengimbau para pedagang untuk tidak menjual miras demi menjaga situasi kamtibmas aman kondusif.
“Selain menyita miras, dalam giat operasi pekat personel juga mengimbau penjual agar tidak menjajakan minuman haram itu lagi, karena dari mengonsumsi miras bisa memicu tindakan kejahatan,” tambah Yusup.
Ditempat terpisah Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, SH., mengatakan, miras adalah akar dari berbagai keresahan di masyarakat. Minuman keras yang dikonsumsi menimbulkan berbagai macam persoalan. Seperti, perkelahian, penganiayaan, dan tindak kejahatan lainnya.
“Jadi kami imbau kepada masyarakat untuk tidak mendekati atau mengonsumsi minuman keras,” pungkas Kusworo.























