INDRAMAYU, FAKTAPERISTIWANEWS.CO.ID – Gedung DPRD Kabupaten Indramayu digeledah oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada Rabu (10/6/2026). Penggeledahan maraton yang dimulai sejak pukul 09.30 WIB ini dilakukan guna mengamankan sejumlah dokumen penting terkait penanganan kasus korupsi.
Aksi penggeledahan ini merupakan langkah progresif kejaksaan dalam menyidik dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu. Kasus kakap ini resmi naik ke tahap penyidikan sebagai tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Fokus Objek dan Nilai Anggaran yang Disorot
Penyidikan kejaksaan berfokus pada aliran dana serta penganggaran hak keuangan wakil rakyat yang dinilai tidak wajar.
Berikut poin utama objek hukum yang sedang diperiksa oleh Kejati Jabar:
- Komoditas Objek: Dana anggaran tunjangan perumahan dinas bagi anggota dan pimpinan DPRD Indramayu.
- Tahun Anggaran: Alokasi pencairan dana pada tahun anggaran 2022.
- Estimasi Anggaran: Total pagu dana yang diselidiki mencapai nilai fantastis sebesar Rp16,8 miliar.
Sekwan Benarkan Kedatangan Penyidik
Sekretaris DPRD (Sekwan) Indramayu, Dulyono, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menceritakan bahwa dirinya langsung bergegas kembali ke gedung dewan setelah mendapat laporan dari stafnya di lapangan.
“Sekitar pukul 09.30 WIB saya sedang berada di kantor BKAD, lalu dihubungi staf bahwa ada rombongan dari Kejaksaan. Saya langsung datang dan menemui tim penyidik dari Kejati Jabar,” kata Dulyono kepada awak media.
Dulyono menjelaskan bahwa pada pertemuan tersebut, tim jaksa penyidik menyampaikan surat tugas untuk meminta dan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan. Namun, ia enggan berkomentar lebih jauh mengenai materi subtansi perkara korupsi yang sedang bergulir.
“Materi yang diminta baru sebatas dokumen administrasi. Saya kurang tahu persis apa saja berkas yang dibawa. Kita lihat nanti setelah bendahara menerima tanda terima resmi berkas dari pihak Kejati,” pungkas Dulyono. ***























