INDRAMAYU, FAKTAPERISTIWANEWS.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi menetapkan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Kasus ini berkaitan dengan penyelewengan dana tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022–2025.
Saat korupsi tersebut diduga terjadi, Syaefudin tengah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat total kerugian negara dalam kasus fantastis ini mencapai kurang lebih Rp18 miliar.
Selain sang Wakil Bupati, Kejati Jabar juga menetapkan dua orang tersangka lainnya dalam perkara yang sama, yaitu:
- AF: Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu.
- IM: Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu periode 2021–2022.
“Hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka atas nama IM dan AF. Satu tersangka atas nama S (Syaefudin) tidak hadir dalam pemeriksaan dikarenakan sakit dan telah mengirimkan surat keterangan sakit kepada tim penyidik,” ujar Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, Jumat (12/6/2026).
Hingga saat ini, penyidik Kejati Jabar belum melakukan penahanan fisik terhadap para tersangka. Aparat penegak hukum masih menunggu jadwal pemeriksaan ulang Syaefudin untuk mendalami modus operandi secara menyeluruh.
Profil dan Jejak Karier Syaefudin
Syaefudin lahir di Indramayu pada 6 Juli 1968. Ia meraih gelar Sarjana Hukum (2017) dan Magister Hukum (2022) dari Universitas Wiralodra. Karier politiknya di lingkungan DPRD Kabupaten Indramayu tergolong sangat cemerlang:
- 2009–2014: Ketua Komisi IV DPRD Indramayu.
- 2014–2019: Anggota Komisi I DPRD Indramayu.
- 2019–2024: Ketua DPRD Kabupaten Indramayu.
Karier politiknya memuncak pada Pilkada 2024 saat ia maju mendampingi Lucky Hakim. Pasangan Lucky-Syaefudin sukses memenangkan pemilu dan terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Indramayu dengan perolehan suara mutlak sebesar 68,15 persen.
Mengintip Total Harta Kekayaan Tersangka
Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 10 Maret 2026, Syaefudin melaporkan total kekayaan bersih sebesar Rp3.471.302.473. Nilai tersebut merupakan kalkulasi dari total aset sebesar Rp4,27 miliar yang dikurangi beban utang Rp802 juta.
Rincian kepemilikan aset Syaefudin meliputi:
- Tanah dan Bangunan: Senilai Rp4.126.000.000 (Dua titik aset di Indramayu).
- Alat Transportasi: Senilai Rp112.000.000 (Mobil Suzuki Pick Up 2017, Motor Honda Beat 2016, dan Vespa Sprint 2019).
- Harta Bergerak Lainnya: Senilai Rp9.900.000.
- Kas dan Setara Kas: Senilai Rp25.512.848.
Pihak kejaksaan menegaskan akan terus mengawal kasus ini secara transparan. Proses hukum lanjutan akan segera bergulir setelah kondisi kesehatan tersangka utama membaik.























