INDRAMAYU, FAKTAPERISTIWANEWS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu akhirnya melayangkan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga asal Kelurahan Paoman. Terdakwa Ririn dituntut hukuman mati, sementara terdakwa Priyo dituntut hukuman 20 tahun penjara.
Perbedaan tuntutan ini mencuat dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan analisis mendalam terhadap fakta-fakta persidangan. Keduanya sebelumnya didakwa dengan pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Perlindungan Anak.
Peran dan Kooperatif Jadi Penentu
Kasi Pidum Kejari Indramayu, Eko Supramurbada, menjelaskan bahwa perbedaan vonis tuntutan didasarkan pada peran sentral dan perilaku terdakwa selama proses hukum.
Menurut Eko, Priyo mendapatkan tuntutan lebih ringan karena dinilai kooperatif dan membantu jaksa mengungkap fakta kejadian yang sebenarnya. Priyo memberikan kesaksian kunci yang mampu meluruskan peristiwa yang sebelumnya sempat dikaburkan oleh para terdakwa.
“Priyo memberikan gambaran peristiwa yang pada awal persidangan sempat dikaburkan. Keterangannya kami kaitkan dengan rekaman CCTV dan hasil laboratorium kriminalistik, termasuk tes DNA bercak darah yang identik dengan korban,” jelas Eko saat ditemui di kantor Kejari Indramayu, Jumat (19/06/2026).
Mengapa Ririn Dituntut Mati?
Sebaliknya, Ririn yang diposisikan sebagai terdakwa utama menghadapi tuntutan maksimal. Eko membeberkan beberapa alasan memberatkan bagi Ririn:
Tindakan Sadis: Perbuatan pelaku tergolong sangat keji dan terencana.
Dampak Luas: Kasus ini merenggut nyawa lima orang, termasuk dua anak-anak, yang secara tragis memutus garis keturunan keluarga korban.
Sikap Tidak Kooperatif: Selama persidangan, Ririn dinilai selalu berbelit-belit, berupaya mengaburkan fakta, dan tidak mengakui perbuatannya hingga tuntutan dibacakan.
Komitmen Penegakan Hukum
Tuntutan pidana mati bagi Ririn menjadi bukti ketegasan jaksa dalam menangani kasus yang menimbulkan trauma mendalam bagi masyarakat Indramayu tersebut. Kasus ini kini tinggal menunggu kelanjutan persidangan untuk agenda pembelaan (pledoi) sebelum hakim menjatuhkan vonis akhir.
Pihak Kejari berharap tuntutan ini dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan menjadi pelajaran keras agar tindakan serupa tidak terulang kembali.























