Klarifikasi Kuasa Hukum Soal Pajero Hitam Viral Kasus Paoman: Itu Milik Tetangga, Bukan Aman Yani!

FAKTAPERISTIWANEWS.CO.ID, INDRAMAYU — Teka-teki mengenai keberadaan mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam berplat nomor KT yang mendadak viral di media sosial akhirnya terungkap. Mobil tersebut sebelumnya dinarasikan sebagai kendaraan milik Aman Yani, sosok misterius yang dituduh sebagai dalang pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu.

Dugaan liar itu awalnya mencuat dari keterangan anak kandung Aman Yani, Egga Ayu Aryani (31), usai diperiksa penyidik Polres Indramayu. Egga menaruh curiga pada Pajero hitam yang kerap terparkir di seberang rumah kakeknya, Ahmad Yasin, di Desa Penganjang, Kecamatan Sindang. Kecurigaan itu sempat menguat setelah terdakwa Ririn Rifanto mengklaim di persidangan bahwa ia bertemu Aman Yani menumpangi mobil sejenis Pajero hitam di Kuliner Cimanuk (Kulcim) sebelum eksekusi pembunuhan terjadi.

Faktanya Milik Tetangga yang Sedang Menengok Keluarga

Kuasa hukum keluarga Aman Yani, Ruslandi, langsung angkat bicara untuk meluruskan informasi yang telanjur simpang siur di tengah masyarakat. Ruslandi, yang juga merupakan kuasa hukum dari terdakwa Priyo Bagus Setiawan, menegaskan bahwa hasil penelusuran membuktikan mobil tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan Aman Yani.

Bacaan Lainnya

“Dari hasil pengecekan, pemilik mobil Pajero itu bernama Ibu Sri Wahyu. Dia pemilik sahnya, mobilnya dengan plat KT juga ada di rumahnya,” ujar Ruslandi saat dihubungi, Minggu (24/5/2026).

Ruslandi membeberkan, alasan Sri Wahyu memarkirkan kendaraannya di dekat kediaman Ahmad Yasin karena orang tua Sri Wahyu merupakan tetangga dekat dari orang tua Aman Yani. Sri Wahyu memang kerap berkunjung ke Desa Penganjang menggunakan mobil tersebut, dengan momen kedatangan terakhir terpantau pada Jumat (15/5/2026) malam.

“Jadi ya kenapa parkir di sana, karena sedang menengok keluarga seperti biasa,” jelas Ruslandi seraya menyayangkan narasi palsu yang dibangun terdakwa Ririn hingga mengganggu kenyamanan pemilik mobil.

Keberadaan Aman Yani Masih Misterius, Polisi Periksa Saksi

Meski misteri mobil Pajero telah klir, Ruslandi menegaskan bahwa keberadaan Aman Yani hingga kini masih menjadi tanda tanya besar. Pihak keluarga bersama aparat kepolisian terus berupaya melacak keberadaannya. Penyidik Polres Indramayu diketahui telah memeriksa mantan istri Aman Yani, Suminah, serta anaknya, Egga Ayu Aryani, pada Kamis (21/5/2026) malam.

“Persoalan hilangnya Aman Yani ini biarlah nanti dari pihak berwajib yang mencari tahu penyebab pastinya,” tambah Ruslandi.

Skenario Bohong dan Karakter Fiktif Terdakwa Ririn

Sebagai informasi, nama Aman Yani dituduh oleh terdakwa Ririn Rifanto sebagai otak intelektual pembunuhan satu keluarga di Paoman. Ririn juga menyeret tiga nama lain, yakni Hardi, Yoga, dan Joko sebagai eksekutor lapangan, sementara terdakwa Priyo Bagus Setiawan disebut hanya membantu menguburkan jasad korban. Dalam skenario itu, Ririn mengklaim dirinya tidak tahu-menahu soal pembunuhan.

Namun, skenario tersebut runtuh setelah terdakwa Priyo memilih berbalik arah dan membongkar kebohongan Ririn di dalam persidangan. Priyo menegaskan tidak pernah mengenal apalagi bertemu dengan Aman Yani. Priyo bersaksi bahwa nama Hardi, Yoga, dan Joko merupakan karakter fiktif yang sengaja dikarang oleh Ririn saat berada di dalam sel, seminggu sebelum sidang perdana digelar.

Priyo mengaku sempat dipaksa untuk mengikuti skenario bohong tersebut. Dalam kesaksian jujurnya, Priyo menegaskan pelaku tunggal pembunuhan sadis satu keluarga tersebut adalah Ririn Rifanto, sedangkan dirinya hanya dipaksa membantu menguburkan kelima jenazah korban.

Kilas Balik Kasus Pembunuhan Paoman

Kasus pembunuhan mengerikan satu keluarga ini terjadi di rumah korban di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Indramayu pada Kamis (28/8/2025) malam. Tragedi ini menewaskan lima orang sekaligus, yakni H. Sahroni (75), Budi (45), istrinya Euis (40), anak mereka RK (7), dan bayi B yang baru berusia 8 bulan.

Jasad satu keluarga tersebut baru ditemukan oleh warga pada Senin (1/9/2025) setelah tercium bau busuk yang menyengat dari dalam rumah. Berdasarkan alat bukti, polisi berhasil menciduk Ririn dan Priyo di Kecamatan Kedokan Bunder pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Motif utama di balik pembunuhan keji ini dipicu oleh rasa sakit hati dan dendam terdakwa Ririn terhadap korban Budi perkara uang sewa rental mobil sebesar Rp750.000 yang tidak dikembalikan setelah mobil yang disewanya mogok. Saat ini proses persidangan masih terus bergulir di pengadilan untuk memberikan kepastian hukum yang adil bagi para korban. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *