Karawang – Unit Lantas Polsek Karawang Kota Polres Karawang Polda Jabar berupaya mengatur lalu lintas di pertigaan lampu merah (Lamer) Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat. Kamis (10/5/2023).
Pengaturan tersebut rutin dilakukan oleh kepolisian, guna mengantisipasi aktivitas pengendara kendaraan di saat jam-jam padat ataupun sibuk sekaligus mengurai kemacetan di jalan raya pertigaan lampu merah Tanjungpura.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Karawang Kota Kompol Marsono menjelaskan bahwa pengaturan lalu lintas dilakukan untuk mengurai volume kendaraan yang lalu lalang di jalan raya di saat jam-jam sibuk atau padat.
“Tujuannya demi memberikan kelancaran dan kenyamanan pengguna jalan dan warga di sekitarnya,” tegas Kapolsek Karawang Kota Polres Karawang.
“Arus lalu lintas di pertigaaan lampu merah Tanjungpura terpantau ramai lancar walaupun arus kendaraan cukup padat hari ini,” lanjut Kompol Marsono.
Didasari hal itu, Kapolsek Karawang Kota Polres Karawang mengarahkan Kanit Lantas Iptu Supriono beserta Aiptu Hamdani dan dibantu satu personel Dishub Karawang serta Banpol Pos Tanjungpura, bertugas mengatur arus lalu lintas di pertigaan lampu merah Tanjungpura, Karawang.
Perwira menengah Polri ini menandaskan, “Pengaturan arus lalu lintas sangat diperlukan pada jam-jam sibuk, mengingat di mana aktivitas pengguna jalan meningkat,”
“Semoga kehadiran polisi bisa dirasakan langsung oleh para pengguna jalan serta warga sekitarnya, di dalam tugas kami mengupayakan kelancaran dan keamanan di jalan raya,” tutup Kompol Marsono, Kapolsek Karawang Kota Polres Karawang.























