Karawang – Unit Reskrim Polsek Karawang Kota Polres Karawang Polda Jabar melaksanakan Operasi KRYD dengan sasaran minuman keras (Miras) di wilayah hukumnya, Karawang. Rabu dini hari (10/5/2023).
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Karawang Kota Kompol Marsono menyampaikan bahwa operasi Miras ini merupakan bagian dari Patroli Prekat (Presisi Karang Terpadu) KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) guna mengantisipasi peredaran Miras.
“Kami menyisir kios minuman atau jamu untuk mengecek Miras di warung-warung jamu,” tegas Kapolsek Karawang Kota Polres Karawang, Kompol Marsono.
Karena itu, Kapolsek Karawang Kota Polres Karawang mengarahkan Unit Reskrim untuk melaksanakan pengecekan ke sejumlah warung jamu yang ada di wilayah hukumnya.
“Dari hasil razia tersebut, anggota mendapati lima botol minuman keras dari berbagai merk,” jelas Kapolsek Karawang Kota Polres Karawang.
“Anggota Reskrim sekaligus memberikan teguran kepada pemilik kios agar tidak menjual Miras oplosan, karena itu sangat berbahaya bagi pengguna,” lanjut Kompol Marsono.
Perwira menengah Polri ini mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui ada yang menjual Miras oplosan di wilayah hukum Polsek Karawang Kota Polres Karawang Polda Jabar.
Kapolsek Karawang Kota Polres Karawang menandaskan bahwa operasi razia Miras ini didasari oleh upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman kondusif.






















