Denda 100 Juta Menanti! Kenapa SMPN 5 Malangbong Biarkan Simbol Negara Robek di Tiang Tertinggi?

Keterangan: Gambar Ilustrasi)

GARUT, FAKTAPERISTIWANEWS.CO.ID – Pemandangan memprihatinkan terlihat jelas di lingkungan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 5 Malangbong, Kabupaten Garut. Bendera Merah Putih yang merupakan simbol kehormatan dan kedaulatan bangsa Indonesia tampak dibiarkan berkibar dalam kondisi lusuh, kusam, dan sobek di area halaman sekolah.

Temuan ini memicu sorotan tajam serta dugaan adanya kelalaian sekaligus pembiaran dari pihak manajemen sekolah. Pihak kepala sekolah maupun para guru dinilai kurang sensitif terhadap pemeliharaan simbol negara yang semestinya dijaga, dirawat, dan dihormati secara khidmat.

Kondisi bendera yang sudah lapuk dan tidak layak kibar tersebut dinilai melanggar regulasi hukum yang berlaku di tanah air.

Menabrak Aturan UU Nomor 24 Tahun 2009

Jika merujuk pada aturan hukum, tindakan mengibarkan bendera yang rusak memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan:

Bacaan Lainnya
  • Pasal 24 huruf c: Secara tegas menyatakan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

  • Pasal 9 ayat (1) huruf h: Mengatur bahwa Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari di lingkungan satuan pendidikan. Namun, kewajiban ini tentu harus dibarengi dengan pemeliharaan berkala agar marwah bendera tetap terjaga.

Mirisnya, institusi pendidikan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menanamkan nilai-nilai kebangsaan dan nasionalisme, justru memperlihatkan preseden yang kurang terpuji bagi para peserta didik.

Sorotan Pengamat dan Ancaman Sanksi Pidana

Sejumlah pengamat pendidikan menyayangkan insiden ini. Sekolah memikul tanggung jawab besar untuk membentuk karakter generasi muda. Pembiaran terhadap bendera yang robek dikhawatirkan dapat mengikis rasa hormat siswa terhadap simbol negaranya sendiri.

Perlu diketahui, kelalaian dalam menjaga kondisi bendera negara tidak bisa dianggap sebagai masalah sepele. UU Nomor 24 Tahun 2009 telah mengatur sanksi tegas bagi siapa saja yang dengan sengaja mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Berdasarkan Pasal 67 huruf b, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda materiil paling banyak Rp100.000.000 (Seratus Juta Rupiah).

Pihak Sekolah Belum Memberikan Keterangan Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi belum menerima keterangan resmi maupun klarifikasi dari pihak Kepala Sekolah SMPN 5 Malangbong terkait alasan logis di balik berkibarnya bendera tidak layak pakai tersebut.

Masyarakat setempat mendesak agar instansi terkait, khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, segera turun tangan mengambil tindakan nyata. Evaluasi, pembinaan, dan pengawasan ketat mutlak diperlukan agar kecerobohan serupa tidak kembali terulang di kemudian hari, demi menegakkan kehormatan simbol negara sesuai amanat undang-undang.***(IRWI/Ucok)***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *