GARUT, FAKTAPERISTIWANEWS.CO.ID – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Kutanagara, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, kini tengah menjadi sorotan publik. Proyek irigasi yang dikelola oleh kelompok P3A Mekar Harapan Putra dan P3A Mitra Raharja Mandiri ini diduga tidak berjalan sesuai dengan prinsip swakelola yang ditetapkan pemerintah.
Dugaan Penguasaan Anggaran oleh Kepala Desa
Sorotan muncul setelah adanya pengakuan dari narasumber di lapangan berinisial AN. Saat dikonfirmasi pada Sabtu (11/7/2026), AN menyatakan bahwa dirinya hanya menerima mandat dari Kepala Desa Kutanagara, Bapak Uci, untuk mengoordinasikan pekerja di lapangan. Namun, untuk urusan keuangan dan pengadaan material, ia mengaku tidak memiliki wewenang.
“Saya hanya mengatur pembagian para pekerja. Untuk urusan anggaran dan pengadaan material, semuanya dipegang langsung oleh kepala desa,” ungkap AN.
Ketidaksesuaian dengan Ketentuan Juknis
Berdasarkan data yang tertera pada papan informasi proyek, kegiatan peningkatan jaringan irigasi di Daerah Irigasi Cimanuk-Cisanggarung ini menelan anggaran sebesar Rp195.000.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.
Sesuai dengan ketentuan program P3-TGAI, proyek dengan durasi pelaksanaan 45 hari kalender ini wajib dilaksanakan secara swakelola oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A). Penggunaan anggaran dan pengadaan material oleh pihak di luar kelompok P3A, termasuk kepala desa, berpotensi melanggar Petunjuk Teknis (Juknis) yang telah ditetapkan pemerintah.
Menuntut Transparansi dan Akuntabilitas
Program P3-TGAI dirancang sebagai program berbasis pemberdayaan masyarakat yang mengedepankan transparansi dan kemandirian petani. Praktik pengambilalihan pengelolaan anggaran oleh pihak tertentu di luar kelompok P3A dinilai mencederai asas pemberdayaan dan akuntabilitas anggaran negara.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Kepala Desa Kutanagara, Bapak Uci, untuk memberikan klarifikasi resmi guna menjaga keberimbangan informasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. (TIM)























