DPRD Subang Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Wakil Bupati: Bukti Komitmen Akuntabilitas Daerah

SUBANG, FAKTAPERISTIWANEWS.CO.ID – Wakil Bupati Subang, H. Agus Masykur Rosyadi, S.Si., M.M., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang yang berlangsung khidmat di Ruang Rapat DPRD Subang, Senin (13/7/2026). Agenda utama rapat ini adalah penetapan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Transparansi Anggaran dan Hasil Evaluasi

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Subang, Victor Wirabuana Abdurrachman, S.H., dihadiri oleh 38 anggota dewan. Dalam laporannya, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Subang, Drs. H. Bangbang Irmayana, memaparkan hasil pembahasan yang dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah terkait.

Bangbang menekankan bahwa realisasi anggaran 2025 menjadi tolok ukur penting dalam siklus APBD. Ia memberikan catatan strategis agar hambatan yang ditemui selama tahun 2025 menjadi bahan evaluasi perbaikan untuk pelaksanaan APBD 2026 dan perencanaan RAPBD 2027.

“Realisasi anggaran serta hambatan yang terjadi adalah pelajaran berharga. Kami mendukung penuh upaya Pemerintah Daerah untuk menciptakan tata kelola keuangan yang sehat, transparan, dan akuntabel dalam menentukan skala prioritas belanja,” ujar Bangbang.

Bacaan Lainnya

Kesepakatan Bersama

Setelah penyampaian laporan tersebut, Ketua DPRD Subang mengajukan pertanyaan persetujuan kepada peserta rapat. Secara serempak, seluruh anggota dewan menyatakan menerima laporan pertanggungjawaban tersebut. Acara dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen persetujuan Raperda oleh Wakil Bupati Subang bersama Ketua DPRD Subang sebagai tanda kesepakatan formal.

Tahapan Selanjutnya: Evaluasi Provinsi

Wakil Bupati yang akrab disapa Kang Akur menjelaskan, penetapan ini merupakan tahap krusial sebelum dokumen tersebut dievaluasi oleh Tim Evaluasi P2APBD pada BPKAD Provinsi Jawa Barat. Ia merujuk pada Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, di mana laporan keuangan daerah harus melalui pemeriksaan BPK RI sebelum disahkan.

“Momen ini adalah bukti bahwa Pemkab Subang dan DPRD memiliki komitmen yang sama dalam menjalankan amanat rakyat dengan penuh tanggung jawab. Semua langkah ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik dan pembangunan di Subang berjalan efektif,” pungkas Kang Akur.

Rapat Paripurna ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, para Asisten Daerah, Kepala Perangkat Daerah, serta perwakilan pers sebagai wujud keterbukaan informasi publik.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *