Karawang, Jabar – Bhabinkamtibmas Polsek Ciampel Polres Karawang Aiptu Sunartoyo memasang spanduk imbauan dari Polres Karawang di jalur kereta cepat DK 51 KCIC, Kamis (18/5/2023).
Kegiatan tersebut dalam rangka imbauan dan larangan kepada masyarakat untuk tidak berada di sekitaran jalur kereta cepat DK 51 KCIC Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Ciampel AKP Adi Rama Prawira menyampaikan, selain untuk menjalin keakraban, kegiatan ini juga bertujuan untuk menampung informasi, saran dan masukan dari masyarakat sekitar jalur proyek kereta cepat terkait menjaga kamtibmas.
“Imbauan tersebut di lakukan demi keselamatan masyarakat dari bahaya sengatan listrik yang bertegangan tinggi,” ungkap Kapolsek Ciampel Polres Karawang.
Selain itu, Bhabinkamtibmas Polsek Ciampel Polres Karawang tak lupa mengingatkan masyarakat supaya berhati-hati dan waspada terhadap keselamatan diri sendiri dan keluarga.
Perwira pertama Polri ini menandaskan, “Bila ada sesuatu yang mencurigakan, segera laporkan ke Bhabinkamtibmas atau Babinsa,”
“Masyarakat juga bisa langsung menghubungi WhatsApp Lapor Pak Kapolres maupun Lapor Pak Kapolsek,” pungkas Bhabinkamtibmas Polsek Ciampel Polres Karawang.
Kapolres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono























