Sosialisasi Layanan Pengaduan 110 untuk kemudahan akses warga desa haurkuning

Sumedang – sebuah kegiatan sosialisasi Layanan 110 digelar di Dusun Jelegong, RT 01, RW 01, Desa Haurkuning, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang. Kegiatan ini diprakarsai oleh Bhabinkamtibmas Desa Citepok, Polsek Paseh, Aipda Jajat Sujatmika, dalam rangka program Quick Wins Presisi TW-III 2023.

Selama kegiatan tersebut, berbagai informasi penting disampaikan kepada warga masyarakat. Salah satunya adalah penekanan bahwa Layanan 110 yang diperkenalkan memiliki tujuan utama untuk meningkatkan pelayanan publik yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada masyarakat. Hal ini diharapkan dapat memudahkan warga dalam mendapatkan pelayanan yang cepat dan efisien.

Dengan Layanan 110, warga masyarakat di Desa Haurkuning dan sekitarnya diharapkan dapat dengan mudah dan segera memperoleh berbagai jenis pelayanan, perlindungan, serta pengayoman dari pihak Polri. Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan dukungan maksimal kepada masyarakat dalam berbagai aspek keamanan dan pelayanan yang mereka butuhkan.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah positif dalam upaya mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat setempat. Melalui pemahaman yang lebih baik tentang Layanan 110, diharapkan masyarakat akan lebih percaya dan aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan mereka serta berinteraksi lebih baik dengan Polri.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *