Karawang – Piket Reskrim Polsek Karawang Kota Polres Karawang gelar razia minuman keras (Miras), guna mengantisipasi adanya gangguan kamtibmas di lingkungan masyarakat, terutama dalam hal mabuk-mabukan. Minggu malam (14/5/2023).
Menurut Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Karawang Kota Kompol Marsono, bahwa razia tersebut bertujuan untuk memberantas peredaran dan penjualan Miras tanpa izin, sekaligus meminimalisir tindak kriminalitas yang dipicu dari minuman keras.
Hasil dari Operasi KRYD atau razia tersebut, Polsek Karawang Kota Polres Karawang Polda Jabar berhasil mengamankan barang bukti sebanyak empat botol Miras yang di dapati dari warung jamu di Jalan Otista Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.
“Kami berharap masyarakat bisa ikut berperan aktif dalam pemberantasan penyakit masyarakat,” ungkap Kapolsek Karawang Kota Polres Karawang.
Menurut Kompol Marsono, salah satunya dengan melaporkan tempat-tempat yang di sinyalir menjual Miras, perjudian atau adanya praktik prostitusi maupun aktivitas yang melanggar hukum.
“Hingga nantinya, tercipta situasi kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif,” tutup Kompol Marsono, Kapolsek Karawang Kota Polres Karawang.






















