Jakarta, Faktaperistiwanews.co.id – Wujud kepedulian kepada pelajar sebagai generasi penerus bangsa, Kepala Kepolisian Sektor Mampang Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol David Y. Kanitero, S.Ik, M.Si dengan didampingi Wakapolsek, Kompol Ato Kusmanto, SH serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Tegal Parang dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Pela Mampang melaksanakan silahturrahim dan pemberian tali asih kepada Keluarga Tersangka UU Darurat ( Memiliki Senjata Tajam Terindikasi Tawuran ) yaitu SL dan DR yang merupakan warga Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis ( 22/02/2024 ) siang.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kapolsek Mampang, Kompol David Y. Kanitero sebagai bentuk upaya proaktif Kepolisian dalam memberikan support kepada kedua keluarga tersangka sekaligus dalam upaya mencegah aksi tawuran di wilayah Mampang sehingga tidak terjadi lagi khususnya yang melibatkan warga Kecamatan Mampang Prapatan itu sendiri.
Sebelumnya Sdr. SL ( 19 ) dan DR ( 20 ) telah ditangkap oleh Team Patroli Presisi Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu ( 10/02 ) lalu di Jl. Bangka Raya dan Jl. Mampang Prapatan XV, Kecamatan Mampang Prapatan.
” Keduanya terindikasi akan melakukan tawuran dan pada saat ditangkap, Sdr. SL kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit sementara Sdr. DR kedapatan membawa senjata tajam jenis pedang samurai ” terang Kapolsek Mampang, Kompol David Y. Kanitero, S.Ik, M.Si melalui Kasie Humas, AIPTU Ramdali Idris dalam keterangan tertulisnya.
” Kemudian keduanya diserahkan oleh Team Patroli Presisi ke Polsek Mampang untuk penyidikan lebih lanjut dengan dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” katanya.
Dalam kunjungannya ke kedua keluarga tersangka, Kapolsek Mampang menyampaikan prihatin atas musibah yang menimpa keluarga.
Para Remaja yang membawa senjata tajam dan terindikasi akan tawuran ini sudah sangat meresahkan di wilayah Mampang Prapatan, bahkan hampir setiap hari menjadi bahan aduan warga kepada Kapolsek yang merasa resah akan keamanan tempat tinggalnya.
Lebih lanjut, Kapolsek Mampang juga menyampaikan bahwa segala upaya dari Polsek Mampang bekerja sama dengan unsur Muspika Mampang Prapatan dalam mencegah adanya tawuran melalui upaya preemtif seperti himbauan hingga preventif seperti patroli masih belum dapat menjawab adanya aduan keresahan warga tersebut.
” Hingga pada akhirnya upaya represif melalui penegakan hukum sebagai langkah terakhir harus dilakukan sebelum ada warga Mampang Prapatan yang harus menjadi korban luka atau bahkan hilang nyawa akan adanya tawuran ini,” ungkapnya.
Keluarga yang merupakan orang tua para tersangka Undang – Undang Darurat yang terindikasi tawuran ini saat ditemui oleh Kapolsek Mampang mengaku dalam kondisi terpukul secara psikis karena tidak mengira bahwa anaknya terlibat tawuran bahkan memiliki senjata tajam.
Kapolsek Mampang menghimbau kepada keluarga agar tetap tabah dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku, serta berharap keluarga para tersangka dapat menjadi contoh bagi keluarga lainnya sehingga keluarga yang lain dapat lebih perhatian lagi dan selalu mengawasi anak-anaknya sehingga tidak terlibat tawuran.
Pada kesempatan ini Kapolsek Mampang juga memberikan tali asih kepada keluarga tersangka sebagai bentuk perhatian dari aparat Kepolisian dan memberikan support secara psikis kepada keluarga tersangka sehingga mampu menghadapi musibah yang terjadi dengan tabah.
Kapolsek Mampang juga menghimbau kepada masyarakat lainnya agar tidak mengucilkan keluarga yang sedang mengalami musibah ini, agar sama-sama saling mengingatkan satu sama lain, sehingga tidak terjadi pada keluarga lainnya dalam upaya menciptakan situasi wilayah Mampang Prapatan yang aman dan kondusif.
Redaksi**























