Karawang, Jabar – Polres Karawang berhasil membekuk dua orang terduga pengedar Obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Hexymer, setelah sebelumnya melarikan diri dari kejaran petugas.
Hal itu dibenarkan oleh Kasat Lantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama saat dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp, Senin malam (21/8/2023).
“Benar, Unit Kamsel Sat Lantas Polres Karawang berhasil mengamankan dua orang terduga pengedar Obat-obatan terlarang saat sedang melaksanakan patroli humanis,” ungkap Habibi.
Penangkapan berawal ketika Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Karawang Iptu Aan Juanda beserta Bripka Syarif Hidayat, Bripka Diki Nugraha dan PHL Nurdin Nurdiansyah sedang melaksanakan patroli humanis kepada para pelanggar di jalan raya.
Di saat itulah, kemudian petugas melihat satu unit sepeda motor bonceng dua yang tidak menggunakan helm dan memakai knalpot brong tidak mengindahkan petugas.
Alhasil, ketika akan ditegur sebelum Jembatan Anggadita, mereka malah kabur dengan kecepatan tinggi menuju arah Gerbang Perumahan Karawang Jaya, setelah sebelumnya membuang barang haram tersebut yang terbungkus plastik warna hitam.
“Akhirnya, kedua terduga berhasil ditangkap petugas di Perumahan Bumi Cipta Lestari (BCL),” kata Kasat Lantas Polres Karawang.
“Dari hasil pengejaran tersebut, berhasil diamankan 1.000 butir Tramadol dan 1.000 butir jenis Hexymer,” sambung Habibi.
Kasat Lantas Polres Karawang menandaskan, Selanjutnya, kedua orang tersebut kami serahkan ke Reserse Narkoba Polres Karawang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Diketahui bahwa barang terlarang tersebut, mereka dapatkan dari Cikarang,” pungkas Habibi.






















