Birokrasi “Cuci Tangan”, Sopir Jadi Tumbal Ganti Rugi Rumah Warga yang Hancur

SEMARANG, FAKTAPERISTIWANEWS.CO.ID – Sikap minim empati ditunjukkan oleh pimpinan UPT 3 Tembalang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, pasca-musibah hancurnya rumah warga akibat diseruduk truk sampah dinas. Memasuki hari kelima, pihak instansi diduga kuat mencoba lepas tanggung jawab secara kelembagaan dan membebankan kerugian kepada staf operasional (sopir).

Peristiwa nahas yang menimpa rumah milik Musriyanto, S.H., di Kampung Bambankerep, Kelurahan Kedungpane, Kecamatan Mijen, terjadi pada Minggu (14/06/2026). Truk sampah bernomor polisi H 8356 XA mengalami rem blong saat operasional, merobohkan benteng beton, memutus instalasi CCTV, hingga menghancurkan menara air bersih milik korban.

Korban: Kami Dibiarkan Terlantar

Musriyanto mengaku kecewa berat dengan lambannya respons birokrasi. Hingga Jumat (19/06/2026), tidak ada perwakilan resmi UPT 3 Tembalang yang datang untuk memberikan permohonan maaf atau solusi konkret.

“Kami seperti dibiarkan terlantar tanpa kepastian. Padahal, hajat hidup kami terganggu akibat hancurnya menara air bersih,” ujar Musriyanto saat diwawancarai.

Bacaan Lainnya

Bahkan, saat korban mencoba melakukan klarifikasi, Wakil Ketua UPT 3 Tembalang, Rudi, dinilai kurang kooperatif dengan hanya meminta korban untuk “sabar dulu”, di saat keluarga korban sudah tiga hari kesulitan air bersih.

Dugaan Intimidasi dan Trik “Cuci Tangan”

Fakta mengejutkan muncul di lapangan; jajaran pimpinan UPT 3 diduga melakukan intimidasi terselubung dengan memaksa sopir untuk menanggung beban ganti rugi secara pribadi demi menjaga “nama baik” instansi.

Oknum pimpinan dikabarkan hanya memberikan “uang patungan” sebesar Rp1 juta (masing-masing Rp500 ribu), sementara sisa biaya material bangunan yang mencapai nilai besar dilimpahkan sepenuhnya kepada sopir yang secara finansial sangat terbatas.

Kecaman Keras dari Pendamping Hukum

Sriyanto, selaku pendamping hukum korban dari organisasi Feradi WPI, mengecam keras praktik penyelesaian masalah di bawah tangan tersebut. Ia menilai skema tersebut sebagai jebakan hukum yang merugikan warga terdampak.

“Kami menolak keras beban finansial dilimpahkan ke sopir tanpa ada Berita Acara resmi dari kedinasan. Siapa yang menjamin pembangunan selesai jika sopir kehabisan uang? Apakah nanti jika pembangunan mangkrak, instansi akan cuci tangan dengan dalih ini urusan pribadi?” tegasnya.

Ia mendesak Kepala UPT 3 Tembalang, Leny, untuk bertanggung jawab secara administratif dan kelembagaan sesuai prosedur kedinasan, bukan malah menumbalkan staf kecil untuk menghindari kewajiban ganti rugi kepada warga yang dirugikan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *