
KAB SUMEDANG. faktaperistiwanews.co.id – telah dilakukan, Pengukuran oleh BPN Kabupaten Sumedang pada Objek tanah SDN Cikandang-Cimanggung.
Ahli Waris Emod (Nana Rukmana),Didampingi Kuasa Hukumnya (Galih Faisal S.H.,M.H.) mendatangi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Cikandang dengan tujuan menanyakan dasar dilakukannya pengukuran pada objek tanah SDN Cikandang-Cimanggung kepada pihak kepala sekolah mengingat kepemilikan tanah tersebut merupakan milik para ahli waris Emod. Rabu 22/01/2025
Saat didatangi, hadir saat itu Kepala Desa Sindanggalih Eddy setiawan SH, perangkat desa Kadus (Aep) Kasi Pemerintahan RIA, Babinkamtibnas Aiptu Anharudin, dan Babinsa Budy.
Saat ditanyakan siapa yang melakukan permohonan pengukuran tanah tersebut,pihak kepala sekolah tidak merasa mengajukan permohonan pengukuran, dimungkinkan yang mengajukan permohonan pengukuran kepala sekolah yang dulu, karena kepala sekolah sekarang baru menjabat.
Dalam pembahasan permasalahan tanah tersebut kepala desa Edy mengatakan bahwa tanah tersebut adalah tanah kas desa dengan hanya berbekal keterangan saksi yang tidak jelas yang hingga saat ini tidak dapat memperlihatkan bukti kepemilikan sebagai tanah kas desa. Apabila Pihak Ahli waris merasa memiliki silahkan saja ajukan gugatan ke Pengadilan.
Galih Faisal selaku kuasa dari ahli waris Emod mengkonfirmasi langsung dihadapan para pihak yang hadir dengan pertanyaan kepada kadus Aep terkait status kepemilikan tanah. Kadus Aep menerangkan bahwa di dalam leter C desa objek tanah SDN Cikandang-Cimanggung tercatat atas nama Emod dan dalam SSPT PBB nama wajib pajak tercantum nama Atang (anak kandung Emod) dan hingga saat ini belum ada peralihan hak kepemilikan kepada siapapun.
Oleh karena hal di atas Galih sebagai kuasa Hukum menghimbau bahwa apabila ada upaya proses apapun itu terhadap objek tanah tersebut agar menghubungi pihak ahli waris dan menyampaikan kepada kepala sekolah selaku perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang apabila membutuhkan penggunaan objek tanah tersebut dalam waktu lama agar segera mengajukan permohonan atas pembelian lahan kepada ahli waris.
Red Asep Sudiono
























