Cileunyi – Anggota Samapta Polsek Cileunyi Polresta Bandung Polda Jabar menggencarkan razia peredaran minuman keras yang menjadi salah salah satu faktor penyebab terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Cileunyi Kompol Suharto, S.H. mengatakan bahwa sampai saat ini Polsek Cileunyi terus gencar melaksanakan Razia peredaran minuman keras di toko/kios jamu maupun warung yang kerap menyediakan miras sebagai upaya mencegah dan meminimalisir terjadinya gangguan kamtibmas dan kriminalitas di wilayah hukum Polsek Cileunyi.
“Anggota Samapta Polsek Cileunyi melaksanakan razia dan penertiban peredaran minuman keras di toko-toko yang terindikasi menyediakan minuman keras,” kata Kapolsek
Dari hasil razia itu, katanya, di salah satu toko di Kecamatan Cileunyi petugas berhasil menyita 7 botol Miras berbagai merk diantaranya 4 Botol Intisari dan 3 Botol Arak Ukuran Kecil.
“Minuman keras merupakan akar permasalahan terjadinya gangguan kamtibmas ataupun kriminalitas di tengah masyarakat. Guna mengantisipasi serta meminimalisir kejadian-kejadian tersebut, kami terus melakukan razia di toko-toko, warung atau tempat yang disinyalir memperjualbelikan minuman keras,” kata Kompol Suharto, S.H.
Untuk memberikan efek jera, kata Kompol Suharto, S.H., pemilik toko maupun warung yang ditemukan menjual minuman keras langsung diberikan tindakan berupa penyitaan barang bukti dan pemiliknya diberikan imbauan untuk tidak lagi memperjualbelikan miras.
“Bagi pemilik warung atau toko yang memperjualbelikan miras petugas memberikan sanksi teguran dan barang bukti miras dilakukan penyitaan untuk selanjutnya dimusnahkan,” ujarnya.























