Anggota Kodim 0616/Indramayu Gerebek Toko Distro di Kecamatan Anjatan yang Jual Selongsong Amunisi Ilegal

Indramayu, Faktaperistiwanews.co.id Anggota Kodim 0616/Indramayu yang bertugas di Koramil 1614/Anjatan melakukan penggerebekan terhadap toko Distro dimensi liar yang beelokasi di Dusun Buyut Milah Desa Anjatan Utara Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu Jawa Barat.

Dari hasil penggerebkan, Anggota Kodim 0616/Indramayu berhasil menyita selongsong amunisi dari toko Distro dimensi liar sebanyak 6 rangkaian dengan jumlah 407 butir kaliber 7,62 mm. Rabu, 26/07/2023.

Serda Abdul Manan Babinsa Desa Anjatan Utara anggota Koramil 1614/Anjatan, saat dimintai keterangan mengungkapkan, penggerebekan itu bermula Sertu Rasita anggota Denintel Kodam III/Slw IO Kab. Indramayu mendapatkan informasi via WhatsApp dari Serka Sueb anggota Denintel Kodam III/Slw IO Kab. Sumedang menyampaikan bahwa di wilayah Kab. Sumedang telah dilaksanakan penangkapan oleh Unit Intel Kodim Sumedang terhadap Komunitas Punk yang kedapatan membawa selongsong amunisi.

Bacaan Lainnya

Kemudian berdasarkan keterangan dari Komunitas Punk yang membawa selongsong amunisi didapat keterangan bahwa selongsong amunisi tersebut dibeli dari Toko Distro DIMENSI LIAR yang beralamat di Desa Anjatan Utara Kec. Anjatan Kab. Indramayu.

“Setelah menerima informasi tersebut selanjutnya kami langsung bergerak menuju ke wilayah Desa Anjatan Utara Kec. Anjatan Kab. Indramayu untuk memastikan dan mensinkronkan keterangan terkait Toko Distro Dimensi Liar menjual selongsong amunisi tersebut,” Katanya.

Abdul Manan menambahkan, setelah mendatangi toko Distro Dimensi Liar ia mendapati adanya selongsong amunisi yang dipajang pada etalase toko untuk dijual.

“Kami langsung menghubungi Danramil 1614/Anjatan Kapten Inf Dadang dan Pjs. Pasi Intel Kodim 0616/Imy Kapten Inf Disman untuk berkordinasi terkait kebenaran bahwa toko Distro Dimensi Liar menjual Selongsong Amunisi untuk dilaksanakan penggrebekan,” Tambahnya.

Selain itu, ia juga menghubungi anggota Polsek Anjatan Aiptu Toni untuk berkordinasi agar ikut serta dalam penggrebekan di toko Distro Dimensi Liar.

Ia menuturkan, Pemilik Toko Distro Dimensi Liar Ade Wahyudi dibawa ke Polsek Anjatan untuk diamankan dan dilakukan pengambilan keterangan.

“Ade Wahyudi mengakui bahwa ia menjual secara bebas di tokonya yang diakui mendapatkan Selongsong Amunisi tersebut dari Orang Semarang berinisial APS,” Tuturnya.

Saat ini Pemilik Toko Distro Dimensi Liar belum bisa menunjukkan surat ijin usaha, selain tokonya Rumah Tinggal Ade Wahyudi juga telah dilakukan penggeledahan, tindak lanjut dari penggrebekan Toko Dimensi Liar yang menjual selongsong amunisi.

“Saat digeledah, tidak ditemukan Selongsong Amunisi selain yang telah diamankan di Polsek Anjatan dan tidak ditemukan adanya bahan peledak lain maupun senjata Api,” Pungkasnya.

Saat ini Ade Wahyudi (Pemilik Toko Distro Dimensi Liar/Penjual rangkaian selongsong amunisi) telah diamankan di Polsek Anjatan untuk dimintai keterangan.

Nampak hadir dalam penggerebekan itu, Sertu Rasita Deninteldam III/Slw, Serka Sunarta Unit Intel Kodim 0616/Indramayu, Sertu Adi Darsono Unit Intel Kodim 0616/Indramayu, Serda Abdul Manan Babinsa Desa Anjatan Utara Koramil 1614/Anjatan, Aiptu Caryono Kanit Reskrim Polsek Anjatan, Aipda Ato Babinkamtibmas Desa Anjatan Utara Polsek Anjatan, H. Cipto Ketua RW. 08/Ayah kandung dari Ade Wahyudi.

(Nurpad)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *