MUI Indramayu Tetapkan Ajaran Ibu Desi Menyimpang, Desak Penghentian Total Kegiatan

INDRAMAYU, FAKTAPERISTIWANEWS.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indramayu resmi mengeluarkan fatwa tegas terkait maraknya keresahan masyarakat akibat ajaran yang disebarkan oleh seorang perempuan bernama Desi. Melalui Komisi Fatwa, MUI menetapkan bahwa ajaran tersebut terbukti menyimpang dari syariat dan ajaran Islam.

Keputusan tersebut tertuang secara resmi dalam Fatwa Komisi Fatwa MUI Kabupaten Indramayu Nomor 02/F-MUI-IMY/VII/2026 yang ditetapkan pada 24 Juli 2026.

Hasil Investigasi dan Kajian Mendalam MUI

Langkah tegas MUI Indramayu ini diambil setelah melakukan serangkaian kajian mendalam terhadap laporan investigasi yang disusun oleh MUI Kecamatan Kroya bersama Penyuluh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kroya pada 23 Juli 2026.

Dalam kajian tersebut, Komisi Fatwa menemukan indikasi kuat adanya penafsiran Al-Qur’an yang asal-asalan dan tidak sesuai dengan kaidah tafsir yang benar. Tak hanya itu, ajaran Ibu Desi juga terbukti melakukan pengingkaran terhadap kedudukan Hadis sebagai salah satu sumber hukum utama dalam ajaran Islam.

Bacaan Lainnya

“Ajaran yang disampaikan oleh Ibu Desi telah menimbulkan keresahan signifikan di tengah masyarakat. Berdasarkan penelitian yang mengacu pada Al-Qur’an, As-Sunnah, serta kaidah-kaidah ulama yang mu’tabar, ajaran ini dinilai menyimpang,” tulis petikan fatwa tersebut.

Rekomendasi MUI: Hentikan Kegiatan dan Usut Pidana

Guna mencegah penyebaran yang lebih luas serta menjaga stabilitas sosial, MUI Kabupaten Indramayu mengeluarkan dua rekomendasi penting kepada pihak-pihak berwenang:

  1. Penutupan dan Penghentian Kegiatan: MUI meminta dengan tegas agar seluruh aktivitas penyebaran ajaran Ibu Desi maupun aliran sejenis di seluruh wilayah Kabupaten Indramayu segera dihentikan total dan ditutup.

  2. Penyelidikan Hukum Oleh Aparat: MUI merekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap potensi pelanggaran hukum, termasuk adanya dugaan tindak pidana penipuan atau pelanggaran hukum lainnya.

Masyarakat Diimbau Tetap Tenang dan Kondusif

Menanggapi situasi ini, MUI Indramayu meminta masyarakat luas untuk tidak main hakim sendiri dan tetap menjaga ketertiban umum.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap menjaga ketentraman, tidak mudah terprovokasi, serta senantiasa menjaga kondusivitas sosial di wilayah masing-masing,” bunyi pernyataan resmi dalam fatwa tersebut.

Fatwa bernomor 02/F-MUI-IMY/VII/2026 ini ditandatangani langsung oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Indramayu, KH Ibnu Ubaidillah Bilal, bersama Sekretaris KH Mulkil Huda.

Keputusan ini juga diketahui oleh Ketua Umum MUI Kabupaten Indramayu, KH Syairozi Bilal, dan Sekretaris Umum, H Adlan Daie, S.H.

Salinan fatwa resmi telah disampaikan kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Indramayu, termasuk Bupati Indramayu, Ketua DPRD, Kapolres Indramayu, Kepala Kejaksaan Negeri, Dandim 0616/Indramayu, serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indramayu untuk ditindaklanjuti.

Reporter: Nurpad

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *