TANGERANG, FAKTAPERISTIWANEWS.CO.ID – Perkumpulan Pedagang Pasar Tradisional Margonda Depok (PPTMD) secara resmi mendeklarasikan dukungan penuh kepada PT Petamburan Jaya Raya (PT PJR) terkait sengketa kepemilikan dan pengelolaan lahan Pasar Kemiri Muka, Depok.
Sikap tegas tersebut disampaikan langsung oleh Ketua PPTMD, Yaya Barhaya, dalam konferensi pers di Gading Serpong, Tangerang, Rabu (12/8/2026).
Konferensi pers ini dihadiri oleh Tim Kuasa Hukum PT PJR dari Kantor Hukum RGK & Partners (Roddy Vincensius Gosantra Kurni, S.H., M.H., Arif Hidayatullah, S.H., dan Rada Istana Hatas, S.H.), Direktur PT PJR Yudhi Pranoto Yuhanto, Ketua PPTMD Yaya Barhaya, serta Pengelola Keamanan Pasar Kemiri Muka Supriyadi.
Desak Kepastian Hukum demi Kelangsungan Usaha Pedagang
Ketua PPTMD, Yaya Barhaya, menegaskan bahwa ribuan pedagang pasar tradisional membutuhkan kepastian hukum yang jelas agar aktivitas niaga harian dapat berjalan aman, tertib, dan tenang tanpa dibayangi intimidasi serta konflik berkepanjangan.
“Ribuan pedagang butuh kepastian hukum yang jelas. Kami konsisten mendukung PT PJR karena secara legalitas hukum dari tingkat Kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, mereka adalah pemilik sah atas lahan seluas kurang lebih 5 hektare ini,” ujar Yaya Barhaya.
Tolak Tindakan Sepihak Pemkot dan Dukung Eksekusi Lahan
Selain menuntut kepastian hukum, PPTMD menyayangkan tindakan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang dinilai kerap melakukan intervensi dan penarikan retribusi secara sepihak tanpa izin resmi dari PT PJR selaku pemilik sah lahan.
Melihat sikap Pemkot Depok yang terus terkesan mengulur waktu, pedagang menyatakan berdiri bersama tim hukum PT PJR untuk mendorong tindakan tegas berupa eksekusi paksa ulang.
“Langkah eksekusi paksa perlu segera dilaksanakan demi menegakkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sekaligus mengakhiri ketidakpastian yang selama ini merugikan para pedagang,” tegasnya.
- Kepastian Usaha: Ketua PPTMD, Yaya Barhaya, menegaskan bahwa ribuan pedagang membutuhkan kepastian hukum yang jelas agar tata kelola pasar berjalan aman dan tertib tanpa bayang-bayang konflik berkepanjangan.
- Pengakuan Pemilik Sah: PPTMD secara konsisten mendukung PT PJR yang secara hukum telah dinyatakan sebagai pemilik sah atas tanah dan bangunan Pasar Kemiri Muka berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) melawan Pemerintah Kota Depok
PPTMD menegaskan bahwa PT PJR adalah pemilik sah tanah dan bangunan Pasar Kemiri Muka. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) melalui Putusan Mahkamah Agung RI No. 695K/Pdt/2011 dan Peninjauan Kembali (PK) No. 476PK/Pdt/2013. PPTMD bahkan kerap menyuarakan bahwa Pemkot Depok telah kalah telak dalam belasan persidangan terkait objek ini.
(Red/Tim)






















