TANGERANG, FAKTAPERISTIWANEWS.CO.ID – Konflik kepemilikan dan pengelolaan lahan Pasar Kemiri Muka Depok yang telah berlangsung selama belasan tahun kembali memanas. Tim Kuasa Hukum PT Petamburan Jaya Raya (PT PJR) dari Kantor Hukum RGK & Partners resmi melayangkan surat konfirmasi dan permohonan tindak lanjut kedua kepada Wali Kota Depok, Rabu (12/8/2026).
Langkah hukum tersebut diambil sebagai bentuk ketegasan atas tidak adanya tanggapan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terkait Surat Permohonan Audiensi Terbatas bernomor 106/VII/RGK-PJR/Pemkot Depok/2026 yang dikirimkan sejak 3 Juli 2026 lalu.
Beri Tenggat 14 Hari Sebelum Minta Eksekusi Paksa
Perwakilan Kuasa Hukum PT PJR, Roddy Vincensius Gosantra Kurni, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya memberikan batas waktu selama 14 hari kerja bagi Wali Kota Depok beserta jajaran untuk memberikan respons resmi.
“Kami telah menunggu lebih dari tiga minggu tanpa kepastian. Jika dalam tenggat 14 hari kerja Pemkot Depok tidak memberikan tanggapan, kami akan memohon eksekusi paksa ulang melalui PN Depok dengan pengamanan Polri, serta melaporkan dugaan pembangkangan hukum (contempt of court) dan maladministrasi ke Ombudsman RI,” tegas Roddy dalam konferensi pers di Gading Serpong, Tangerang, Rabu (12/8/2026).
Putusan Mahkamah Agung Sudah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht)
Roddy menjelaskan bahwa kepemilikan lahan secara hukum telah inkracht van gewijsde (berkekuatan hukum tetap) berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung No. 476 PK/Pdt/2013. Dalam amar putusannya, MA secara tegas menyatakan PT PJR sebagai pemilik sah lahan SHGB No. 68/Kemirimuka dan mewajibkan Pemkot Depok menyerahkan objek sengketa dalam keadaan kosong.
Pertimbangan MA sekaligus membantah klaim Pemkot Depok yang menganggap kawasan tersebut sebagai “tanah negara bebas” pasca-berakhirnya masa SHGB pada 2008. Pasalnya, tanah tersebut dibebaskan menggunakan dana pribadi perusahaan, sehingga status kepemilikannya tetap sah milik PT PJR.
Aspirasi Pedagang dan Kepastian Keamanan Pasar
Direktur PT PJR, Yudhi Pranoto Yuhanto, menekankan bahwa iktikad membuka jalur dialog dan audiensi sejatinya bertujuan mencari solusi kondusif demi keberlangsungan usaha ribuan pedagang di Pasar Kemiri Muka.
Dukungan atas kepastian hukum ini turut disampaikan oleh Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar Tradisional Margonda Depok (PPTMD), Yaya Barhaya, bersama Pengelola Keamanan Pasar Kemiri Muka, Supriyadi. Mereka berharap tata kelola pasar dapat segera berjalan aman dan tertib tanpa bayang-bayang konflik berkepanjangan.
Daftar Pihak yang Hadir dalam Konferensi Pers:
Tim Kuasa Hukum PT PJR (RGK & Partners): Roddy Vincensius Gosantra Kurni, S.H., M.H., Arif Hidayatullah, S.H., dan Rada Istana Hatas, S.H.
Manajemen PT PJR: Yudhi Pranoto Yuhanto (Direktur PT PJR).
Perwakilan Pedagang & Pengelola: Yaya Barhaya (Ketua PPTMD) dan Supriyadi (Pengelola Keamanan Pasar Kemiri Muka).
(Red)






















