KKN Unwir di Desa Rawadalem Dukung Program Ramah Anak dan Ini yang Dilakukan

INDRAMAYU, FAKTAPERISTIWANEWS.CO.ID – Upaya mendorong terwujudnya Desa Ramah Anak terus dilakukan melalui peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pemenuhan hak anak dan perlindungan perempuan.

Hal tersebut menjadi fokus dalam seminar desa berbasis data dan kebijakan publik yang digelar KKN Kelompok 7 Universitas Wiralodra (Unwir) di Desa Rawadalem, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Selasa (10/8/2026).

Seminar tersebut menghadirkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Endang Dharma Ayu (EDA) sebagai narasumber. Kegiatan ini menjadi bagian dari program pengabdian mahasiswa KKN Kelompok 7 Unwir sekaligus ruang edukasi bagi masyarakat mengenai pentingnya menciptakan lingkungan desa yang aman dan ramah bagi perempuan serta anak.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya pemenuhan hak-hak anak, termasuk hak memperoleh pendidikan, kesehatan, identitas, perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, serta hak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman.

Bacaan Lainnya

Selain membahas hak anak, seminar juga menyoroti pentingnya perlindungan perempuan dari berbagai bentuk kekerasan dan perlakuan yang merugikan. Masyarakat didorong untuk tidak bersikap diam ketika menemukan persoalan yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan maupun anak.

Narasumber dari LBH EDA memberikan pemahaman mengenai aspek hukum serta pentingnya mengetahui langkah yang dapat ditempuh ketika terjadi persoalan hukum yang menyangkut perempuan dan anak.

“LBH EDA berkomitmen untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat di Indramayu, khususnya perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum. “Ucap Ketua Lembaga Bantuan Hukum Endang Dharma Ayu.

Abdul Aziz, Ketua KKN Unwir Kelompok 07 Desa Rawadalem mengatakan melalui Seminar Desa Berbasis Data dan Kebijakan Publik ini, kami ingin mendorong kesadaran bersama bahwa perlindungan perempuan dan pemenuhan hak-hak anak bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah desa, tetapi merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.

Data yang akurat dan kebijakan yang tepat harus menjadi dasar dalam menciptakan lingkungan desa yang aman, inklusif, dan ramah bagi perempuan serta anak. Kami berharap kegiatan ini tidak berhenti pada diskusi, tetapi dapat menjadi langkah nyata dalam membangun Desa Rawadalem sebagai desa yang mampu memberikan perlindungan dan pemenuhan hak secara berkelanjutan.

“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pemenuhan hak anak dan perlindungan perempuan merupakan tanggung jawab bersama. Desa yang ramah anak harus dibangun melalui kepedulian, partisipasi dan tindakan nyata seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.

Ketua pelaksana, Edi Supriyadi menyampaikan Kelompok 07 KKN Desa Rawadalem Universitas Wiralodra berkomitmen untuk menjembatani informasi hukum yang selama ini kurang tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat. Melalui program kerja penyuluhan Hukum ini, kami ingin memperkuat kapasitas masyarakat dalam menyelesaikan persoalan-persoalan hukum secara mandiri dan bijaksana, ucapnya saat seminar.

Kuwu desa Rawadalem, Mukmin mengapresiasi inisiatif KKN Kelompok 7 Universitas Wiralodra dalam menyelenggarakan penyuluhan hukum di Desa Rawadalem. Kegiatan ini penting untuk meningkatkan kesadaran warga tentang hak dan kewajiban, serta memperkuat tata kelola masyarakat yang adil.

Melalui seminar tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami hak-hak anak dan perempuan sekaligus mengetahui pentingnya pencegahan kekerasan sejak dari lingkungan keluarga dan desa.

Kegiatan ini menjadi salah satu langkah mahasiswa KKN Kelompok 7 Unwir dalam memberikan kontribusi kepada masyarakat Desa Rawadalem, khususnya dalam membangun kesadaran hukum dan menciptakan lingkungan yang lebih aman, inklusif, serta ramah terhadap perempuan dan anak, tukas Kuwu Mukmin.Menuju Desa Ramah Anak, Seminar Berbasis Data Dorong Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Perempuan

Nurpad***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *