MUI Angkat Bicara Soal Kasus Penyekapan Sadis di Bandung: Pelaku Harus Diberi Efek Jera

JAKARTA, FAKTAPERISTIWANEWS.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan sorotan tajam terhadap kasus penganiayaan berat dan penyekapan yang menimpa korban berinisial YTR di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Menyusul tertangkapnya tersangka Taufik Hidayat pada Selasa (24/6/2026), MUI mendesak aparat penegak hukum untuk menjatuhkan sanksi seberat-beratnya.

Pelanggaran Berlapis

Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Dr. Siti Ma’rifah, menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka bukan sekadar kriminalitas biasa. Baginya, aksi tersebut merupakan bentuk pelanggaran berlapis terhadap tatanan hukum, nilai agama, serta norma sosial-budaya.

“Tindakan ini sudah masuk ranah hukum. Harus dihukum sekeras-kerasnya dan maksimal supaya memunculkan efek jera. Jika tidak, kejahatan serupa berpotensi terulang kembali,” ujar Siti Ma’rifah di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026).

Mendobrak Stigma “Cinta yang Semena-mena”

Siti Ma’rifah menyoroti perilaku menyimpang pelaku yang berlindung di balik dalih hubungan asmara. Ia menegaskan bahwa rasa kasih sayang tidak memberikan hak kepada siapa pun untuk memperlakukan pasangan secara semena-mena, apalagi hingga melakukan penyekapan dan penganiayaan fisik.

Bacaan Lainnya

“Seringkali pelaku merasa berhak memperlakukan pasangannya semaunya atas nama cinta. Ini adalah stigma keliru. Tidak boleh ada kekerasan dalam hubungan apa pun, karena itu merupakan pelanggaran nilai kemanusiaan yang mutlak harus diproses hukum,” tegasnya.

Imbauan untuk Generasi Muda: Waspada Red Flags

Berkaca dari musibah yang menimpa YTR, MUI mengeluarkan imbauan keras kepada generasi muda untuk lebih waspada terhadap tanda-tanda kekerasan (red flags) dalam menjalin hubungan.

Siti Ma’rifah mendorong para remaja agar memiliki keberanian untuk mengambil keputusan tegas dan meninggalkan pasangan yang menunjukkan perilaku posesif berlebihan, manipulatif, atau memaksakan kehendak.

“Jika pasangan atau orang dekat sudah menunjukkan gejala tidak sehat, memaksakan kehendak, dan cenderung posesif, segera tinggalkan. Jangan tunggu sampai menjadi korban kekerasan,” pesannya.

MUI menyampaikan apresiasi atas gerak cepat Polri dalam meringkus pelaku. Dengan tertangkapnya tersangka, MUI berharap proses peradilan dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan seadil-adilnya bagi korban serta pemulihan rasa aman bagi masyarakat.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *